![]() |
Contoh SK Asli dan SK Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer di Dishub Kota Tual |
Tual, Dharapos.com
Masyarakat Kota Tual saat ini dikejutkan dengan beredarnya SK Pengangkatan Tenaga Honorer di Dinas Perhubungan setempat yang diduga palsu.
Padahal, suasana duka masih menyelimuti negeri berjuluk “Larvul Nagabal” yang baru saja ditinggal pergi Wali Kota Tual Drs. Hi. MM. Tamher, MM, M.Si untuk selamanya, pada Senin (4/4) lalu.
Diduga kuat, Kepala Dishub Kota Tual Anwar Renwarin, adalah dalang dibalik aksi pemalsuan tanda tangan Wali Kota Tual.
Kepada Dhara Pos, Selasa (12/4) salah satu politisi senior, Hi. Yahya Tamher, mengaku sangat menyesalkan tindakan tak terpuji yang dilakukan Kadishub Tual Anwar Renwarin yang diduga kuat menerbitkan SK palsu berikut tanda tangan Wali Kota.
“Beberapa hari terakhir sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, tidak ada seorang yang diperbolehkan mendekati almarhum selain istri, ajudannya serta petugas rumah sakit. Tapi anehnya yang bersangkutan berani melontarkan bahasa bahwa sebelum meninggal, Wali Kota sudah tanda tangan SK honorer untuk beberapa orang,” herannya.
Fakta ini menunjukkan, bahwa apa yang disampaikan Renwarin itu tidak benar alias bohong.
“Buktinya lagi, Wakil Wali Kota serta sejumlah pimpinan SKPD sudah menemui almarhum, tetapi dari mana jalannya sampai almarhum bisa tanda tangan SK Pengangkatan Honorer , ini sangat memalukan,” bebernya.
Tamher pun membeberkan awal dirinya mengetahui soal SK Palsu tersebut. Saat itu, dirinya menemui salah satu pegawai honor Dishub Kota Tual.
Kemudian pegawai tersebut mengaku bahwa SK Honorer miliknya tersebut bukan berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Tual.
“Tapi yang jelas dari kantor ini sudah (Dishub, red) dan buat saya sendiri,” ungkapnya sebagaimana yang dikutip Tamher.
Menanggapi itu, dirinya kemudian mempertanyakan siapa yang membuat SK tersebut “Kalau begitu siapa
yang menyuruh anda buat SK tersebut?” tanya Tamher.
Yang bersangkutan kemudian menjawab bahwa dirinya diperintahkan pimpinannya.
“Pimpinan dia siapa? Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual, Anwar Renwarin, lalu yang tanda tangan SK siapa? Kepala Dinas sendiri,“ tegasnya.
Tidak sampai disitu saja, Tamher kemudian berkoordinasi di BKD Kota Tual dalam hal ini A. Yani R, S.Sos, M.Si.
“Kami tidak pernah mengeluarkan SK tersebut, jadi kami tidak bertanggung jawab akan hal itu, silahkan menghubungi yang bersangkutan saja,” bantah A. Yani sebagaimana dikutip Tamher.
Dengan demikian, secara jelas dan sadar Renwarin telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SK Palsu sekaligus tanda tangan almarhum Wali Kota Tual Drs. Hi MM Tamher, MM, M.Si.
Olehnya itu, Tamher meminta Kapolres Maluku Tenggara AKBP Muh R. Ohoirat, segera memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena telah mencederai hukum di negara ini.
“Yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas pemalsuan yang dilakukannya,” tegasnya.
Yang bersangkutan jelas-jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait
kedisiplinan PNS.
Sementara informasi yang dihimpun di Dishub Kota Tual, Senin (11/4) Renwarin sempat mengancam Kepala Bagian Kepegawaian Dishub.
“Kalian bila perlu saya bunuh saja, karena di daerah saya cuma 3 pejabat yang saya hargai, yaitu Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Tual, lain dari pada itu saya tidak takut. Karena saat pemekaran kota Tual , almarhum adalah ketua, dan saya orang ke dua, jadi pantas kalau saya tegas,” beber salah satu pegawai Dishub Kota Tual yang enggan namanya dikorankan mengutip pernyataan Renwarin.
Renwarin juga sempat mengancam salah satu stafnya atas Nn. Rahmawati.
(dp-20)