![]() |
Foto ilustrasi |
Tual, Dharapos.com – Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden, Wakil Presiden dan Legislatif telah berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia pada 17 April 2019 lalu.
Meski kemudian dalam penyelenggaraannya diwarnai berbagai persoalan mulai dari tertundanya pencoblosan pada sejumlah TPS di berbagai daerah hingga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun belakangan, pesta demokrasi khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Tual, Provinsi Maluku diduga bermasalah.
Salah satunya, terkait temuan saksi parpol saat pelaksanaan pleno pada PPK Dullah Selatan berupa keberatan tentang kejadian yang terjadi di TPS 03 Desa Taar.
Dimana ditemukan suara Partai Berkarya yang berada di TPS 03 Desa Taar, yaitu C1 sertifikat yang di pegang oleh saksi parpol dan Panwascam tidak ada suara Parpol alias nihil. Namun anehnya, di C1 Plano dan C1 sertifikasi yang di pegang saksi Partai Berkarya meraih angka 20 suara.
Fakta tersebut kemudian disampaikan saat pertemuan antara pimpinan dan saksi Parpol dengan Bawaslu Kota Tual terkait kinerja PPK dan Panwascam Kecamatan Dullah Selatan, Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 22.30 WIT dan berakhir pukul 00.20 WIT.
Oleh pimpinan dan saksi parpol, PPK dan Panwas Kecamatan Dullah Selatan dinilai tidak mengerti dan memahami regulasi aturan dalam melaksanakan pleno.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bawaslu, Jalan Baldu Wahadat, Dusun Mangon, Desa Tual, Kec Dullah Selatan, Kota Tual.
Pertemuan dihadiri Ketua Bawaslu setempat, Badarudin Madubun S.Sos, Komisioner Juneidi Bugis, S.Sos, Ketua DPD Demokrat Hasim Rahayaan, SH, Ketua DPD PKPI Kudus Nuhuyanan, S.Sos, MH, saksi Parpol Perindo Ruslani Rahayaan, SE, saksi Parpol PKB Abubakar Renwarin, S.Pdi, dan caleg DPRD Partai Perindo Lukman Matutu, SH.
Atas temuan itu, saksi dari parpol menyampaikan keberatan dan meminta Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang yang berada dalam kotak suara. tetapi saran dan keberatan tidak diindahkan oleh PPK dan Panwas Kecamatan Dullah Selatan.
Saksi parpol menilai ada ketidaknetralan penyelenggara dalam melaksanakan pleno dan merugikan pihak lain.
Untuk itu, saksi dan pimpinan parpol menyarankan kepada Bawaslu Kota Tual, untuk setiap kegiatan pleno di tingkat PPK supaya dilakukan pendampingan terhadap Panwascam, karena Panwascam tidak mengerti regulasi atau aturan yang ada.
Komisioner Bawaslu Kota Tual, Juneidy Bugis yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan dari sejumlah saksi dan pimpinan parpol.
Laporan tersebut berkaitan dengan kondisi yang ada saat rekapitulasi surat suara di Kecamatan Dullah Selatan yang pada prinsipnya merupakan domain dari PPK dan Panwascam setempat.
“Jadi, ada beberapa partai politik datang ke kantor Bawaslu, Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 23.30 Wit untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran saat proses rekapitulasi surat suara Kecamatan Dullah Selatan,” terangnya.
Diakui Juneidy, laporan tersebut awalnya belum teregister di Bawaslu Kota Tual mengingat syarat materil belum terpenuhi namun ada waktu perbaikan diberikan selama tiga hari.
“Jika sudah teregister maka akan diproses sebagaimana mestinya namun terkait teknis pelaksanaan pleno dan dugaan pergeseran suara dan sebagainya itu masih ada dalam ranah teman-teman Panwascam dan PPK yang ada dalam forum pleno itu sendiri,” jelasnya.
Bawaslu pada dasarnya menerima setiap laporan pengaduan yang disampaikan.
“Kami punya tanggung jawab untuk terima laporan itu dan apabila terpenuhi formil materilnya maka tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan tindaklanjuti terkait kondisi di forum rekapitulasi itu sendiri. Dan yang terpenting setiap masalah pasti ada solusi,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu sumber terpercaya media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan menduga persoalan tersebut dipicu keberadaan surat suara PSU saat hari “H” Pemilu berlangsung, Rabu (17/4/2019) untuk Pemilihan DPRD Kota Tual yang notabene baru akan digunakan pada proses Pemilu ulang.
Namun kabarnya turut terdistribusi ke sejumlah TPS di Dapil I dan II hingga Pulau-pulau seperti Kur, Kur Selatan hingga Tayando.
“Bahkan informasi yang kami dengar jumlahnya ada 1000 kertas suara PSU telah terdistribusi ke TPS-TPS pada kedua dapil,” beber dia melalui telepon selulernya, Selasa (23/4/2019).
Menurut pengakuan sumber, KPU Kota Tual maupun Bawaslu juga mengetahui hal itu.
“Mereka tahu sebenarnya, tapi terkesan sengaja membiarkan itu,” nilainya.
Sumber bahkan menduga ada skenario yang sengaja dimainkan penyelenggara maupun pengawas untuk kepentingan memenangkan caleg-caleg tertentu.
“Kenapa saya menduga itu? Karena mereka sebenarnya tahu tapi terkesan sengaja membiarkan itu. Padahal jelas-jelas itu melanggar Undang-undang Pemilu,” cetusnya.
Sumber memperkirakan persoalan yang sama juga terjadi pada sejumlah TPS lainnya.
Terpisah, sumber lainnya yang juga meminta identitasnya tak diungkap turut membenarkan terkait kertas suara PSU yang telah terdistribusi.
Ia mengaku tahunya menyusul pertemuan mendadak pihak KPU dan Bawaslu dengan pimpinan parpol di Kota Tual pada 15 April 2019 sekitar pukul 01.00 waktu setempat.
“Intinya dalam pertemuan itu, dihadapan para pimpinan parpol yang hadir, Ketua KPU Tual mengakui jika ada ribuan surat suara PSU yang ikut terdistribusi,” akui sumber.
Turut hadir, Komisioner Bawaslu Kota Tual Juneidy Bugis dan Kasat Intelkam Polres Maluku Tenggara.
Namun anehnya, nilai sumber, selepas pertemuan tersebut hingga hari ‘H’ pencoblosan pada Rabu (17/4/2019) terpantau tak ada upaya dari pihak penyelenggara untuk menarik ribuan suara PSU tersebut.
Masyarakat pun, lanjut sumber, menduga terjadi kongkalikong antara penyelenggara, pengawas dan caleg tertentu terkait upaya-upaya penggelembungan suara.
“KPU dan Bawaslu harus segera menjelaskan ini kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait dugaan tersebut, Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih yang dikonfirmasi media ini membantah hal itu.
“Soal terdistribusinya surat suara Pemilu Ulang ke Dapil I dan II itu tidak benar. Itu Hoaks,” bantahnya.
Faqih kemudian menjelaskan kronologis hingga munculnya informasi tersebut berawal dari adanya laporan Staf KPU setempat kepada dirinya bahwa ada sekitar 1000 surat suara PSU yang ikut terdisitribusi ke Dapil II.
Atas dasar itu, pihaknya kemudian mengundang berbagai pihak seperti pimpinan parpol, Bawaslu juga Kepolisian untuk menginformasikan hal ini dan bersama-sama mencari jalan keluar atas persoalan dimaksud.
Seusai pertemuan, pihak pimpinan dan staf KPU Tual keesokan harinya mencoba mengecek kembali guna memastikan keberadaan surat suara PSU yang tadinya diperkirakan telah terdistribusi.
“Ternyata setelah kami cek, surat suara sebanyak 1000 lembar tersebut ternyata masih ada dan tidak ikut terdistribusi,” cetusnya.
Selanjutnya, KPU kembali mengundang para pimpinan parpol pada keesokan harinya, Selasa (16/4/2019) untuk menginformasikan hal itu termasuk kepada Bawaslu Kota Tual dan pihak Kepolisian.
“Kami undang secara lisan untuk pertemuan pukul 19.00 Wit guna memberitahukan hal ini, namun hanya satu pimpinan partai yang hadir sehingga kami putuskan tidak menggelar pertemuan. Namun kepada Bawaslu dan Kepolisian kami beritahukan tentang keberadaan 1000 surat suara PSU dimaksud,” sambungnya.
Faqih pun memaklumi ketidakhadiran para pimpinan parpol saat diundang KPU mengingat waktunya sangat berdekatan dengan hari “H” Pemilu.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa informasi yang berkembang tentang 1000 surat suara PSU sudah terdistribusi itu adalah hoaks dan tidak benar,” kembali tegasnya.
Faqih juga menambahkan, apabila benar surat suara PSU tersebut memang sudah terdistribusi maka tentunya para saksi parpol dan masyarakat pemilih tahu jelas mengingat surat suara tersebut memiliki ciri khas khusus.
“Kalau surat suara PSU ada tertulis Pemilu Ulang sehingga kita semua bisa tahu dan pasti ada komplain dari para saksi sendiri,” sambungnya.
Untuk itu, Faqih pun meminta masyarakat Kota Tual untuk tak mudah termakan isu atau opini yang sengaja disebarkan untuk merusak tahapan proses yang sudah berjalan dengan baik hingga saat ini.
“Yang punya hajatan siapa lalu yang buat kesimpulan siapa? Kalau riak-riak atau perdebatan itu wajar dalam sebuah proses demokrasi. Dan apabila ada keberatan-keberatan maka silahkan dibuatkan laporan pengaduan ke Bawaslu selaku lembaga yang punya kewenangan untuk menangani itu,” tukasnya.
Komisioner Bawaslu Kota Tual, Juneidy Bugis yang konfirmasi terkait 1000 surat suara PSU membenarkan pernyataan Ketua KPU setempat.
“Jadi soal surat suara untuk persiapan PSU yang informasinya ikut terdistribusi kemarin itu memang betul. Karena memang pada saat itu KPU langsung mengundang partai politik dan Bawaslu untuk membahas terkait dengan persoalan itu, Dan saya pun hadir pada saat itu,” akuinya.
Lanjut Juneidy, pada saat pertemuan itu, menurut KPU bahwa surat suara yang dipersiapkan untuk PSU itu terlanjur didistribusi ke kecamatan khususnya yang di pulau-pulau.
“Tapi sebenarnya itu tidak terdistribusi dan staf KPU pada saat itu memang tidak teliti untuk melihat surat suara yang ada di kantor. Jadi setelah di cek kembali ternyata surat suara PSU itu ada dan belum terdistribusi, masih di gudang,” cetusnya.
Bahkan pada keesokan harinya, KPU kembali mengundang pimpinan parpol dan Bawaslu untuk menyampaikan memastikan bahwa sebenarnya surat suara itu tidak ikut terdistribusi ke tiga kecamatan.
“Jadi, kalau seandainya terdistribusi, surat suara PSU apabila digunakan dalam Pemilu yang jalannya normal dari sisi hukumnya tentu itu tidak sah. Karena itu diperuntukan apabila terjadi pemungutan suara ulang bukan Pemilu yang berjalan normal,” tegasnya.
Kendati begitu, jika ada masyarakat pemilih atau pihak parpol yang memiliki bukti surat suara PSU telah digunakan pada tanggal 17 April lalu, Juneidy mempersilakan hal itu dilaporkan ke Bawaslu sekaligus juga menggugat KPU atas kelalaian tersebut.
“Jadi dalam pertemuan itu, pada prinsipnya KPU menyampaikan terkait dengan kondisi yang mana pada saat itu dong duga surat suara PSU sudah terdistribusi sehingga diputuskan untuk menyampaikan ke partai politik supaya jangan ada persepsi lain seolah-olah KPU secara sengaja mendistribusikan surat suara itu. Itu inti sebenarnya,” tukasnya.
(dp-16)