Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di wilayah itu.
Dua oknum kepala desa (kades) tersebut masing-masing Kades Popjetur Kecamatan Aru Selatan berinisial BS dan Kades Jambu Air Kecamatan Aru Tengah Selatan berinisial PA.
“Pada hari ini Senin 9 Desember 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru meningkatkan status saksi menjadi tersangka sesuai dengan pasal 183 KUHP 2 alat bukti menerbitkan penetapan tersangka atas nama BS selaku Kepala Desa Jambu Air yang masih aktif sampai dengan sekarang dan tersangka atas nama PA selaku Kepala Desa Popjetur yang masih aktif sampai dengan sekarang,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar
Siagian, SH., MH dalam konferensi pers di Dobo, Senin (9/12/2024).
Kajari didampingi Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, SH. MH dan Kasi Intel Faisal Adhyaksa, SH.
BS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2016 sampai dengan 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.005.828.220,00.
Kemudian, PA ditetapkan sebagai berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 482.982.090,76
Tersangka PA dan BS disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana.
Total kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi di dua desa tersebut sebesar Rp1.488.810.310.
Kajari memastikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Tersangka PA dan BS pada hari ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Dobo,” tambahnya.
Kajari menambahkan penyidik akan melakukan pemeriksaan dua kades tersebut sebagai tersangka untuk segera disidangkan.
(dp-31)