Daerah

Dipaksa Dikpora Aru, Fawote Tolak Tanda Tangan Ijazah Siswa

25
×

Dipaksa Dikpora Aru, Fawote Tolak Tanda Tangan Ijazah Siswa

Sebarkan artikel ini
Dobo – Dp.com,
Mandeknya penandatangan ijasah milik siswa-siswi SMA PGRI Benjina kecamatan Aru Tengah hingga berbuntut pada ditutupnya sekolah tersebut mulai menunjukan titik terang. Ternyata, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Maluku menolak ijasah milik 52 siswa lulusan tahun 2012 ditandatangani oleh Kalorborbir. Pasalnya, lantaran statusnya sebagai kepala sekolah tanpa mengantongi SK. Sebaliknya, SK yang dipegangnya adalah SK pengawas pada Dikpora Aru.
Hal inilah yang jadi penyebab mengapa hingga kini ijazah-ijazah tersebut belum juga diserahkan kepada siswa.

Dipaksa Dikpora Aru, Fawote Tolak Tanda Tangan Ijazah Siswa
Drs, Isak Fawote

Terkuaknya masalah ini, setelah para orang tua siswa yang dinyatakan lulus mengadukan hal tersebut ke Dikpora Aru. Pihak Dikpora kemudian memaksa kepala sekolah sebenarnya Drs. Isak Fawote agar menandatangani ijazah-ijazah tersebut namun Fawote menolak menandatanganinya. Alasannya, meskipun berdasarkan SK penempatan, dirinya merupakan kepala sekolah yang sah namun kenyataannya tidak sesuai fakta di lapangan. Pasalnya, dalam pelaksanaan tugas-tugas sekolah dari tahun 2009 hingga 2012 bahkan sampai pada penandatangan ijasah sebelumnya dilakukan Kalorborbir.  Demikian pula proses pencairan dana Bos, BKMM dan lain-lain yang langsung dikendalikan Kalorborbir.
Terkait kondisi ini, kepada wartawan, belum lama ini, Fawote membenarkan hal itu. Diakuinya, biang keladi dari persoalan ini sesungguhnya terletak pada Kadispora Aru Karolina Galanjinjinay. Pasalnya, ketika dirinya secara resmi dilantik Bupati kepulauan Aru Thedy Tengko pada 24 Oktober 2009 sebagai kepsek definitif di SMA PGRI Benjina menggantikan posisi Kalorborbir yang saat itu dimutasikan ke kota kabupaten namun Galanjinjinay melarangnya untuk tidak melaksanakan tugas kepsek. Malah sebaliknya, Galanjinjinay memerintahkan Kalorborbir untuk menjalankan tugas kepala sekolah dengan bermodalkan SK pengawas pada kantor Dikpora Aru.
Yang lebih anehnya lagi, selama bertahun-tahun menjalani tugas kepsek mulai dari penandatangan ijasah tahun lulusan sebelumnya sampai pada pencairan dana BOS maupun dana BKMM, dirinya tidak pernah dihubungi.
Tetapi, lantaran adanya kasus ini barulah dirinya dihubungi Dikpora lantas dipaksa menandatangani ijazah-ijazah tersebut.
“Memang saya punya SK kepala sekolah, tapi saya dilarang bertugas disana. Nah, secara logika saja saya tidak pernah bertugas lalu tiba-tiba dipaksa tandatangan ijasah, inikan tidak masuk akal. Mereka paksa saya untuk tanda tangan tapi saya tidak mau tanda tangan “ tegas Fawote.
Lebih lanjut, menurutnya, sesuai aturan mestinya saat diperintahkan tidak boleh menjalankan tugas sebagai kepala sekolah SMA PGRI Benjina jelang enam bulan kemudian SK kepsek yang dimilikinya sudah harus dibatalkan. Kemudian, mengelurkan SK baru Kalorborbir sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ini.
Karena itu, dirinya akan melaporkan masalah ini  kepada pihak berwajib dalam hal ini Kejaksaan Negeri Dobo guna melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi ini.   
“Selama ini SK saya adalah kepala sekolah tapi saya tidak diperkenankan bertugas atas perintah kepala dinas. Malah, saya ditempatkan pada posisi pengawas menggantikan kalorborbir, sebaliknya dia menggantikan posisi saya selaku kepala sekolah. Saya akui kalau selama ini saya makan gaji kepala sekolah tapi saya tidak bertugas selaku kepala sekolah. Lalu, saya dipaksa tanda tangan itu ijasah. Saya akan laporkan masalah ini ke penegak hukum supaya diproses sesuai aturan,“  tegasnya.(Obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *