Utama

Direktur BPHI Layangkan Somasi Hukum ke PT PLN Wilayah Maluku–Maluku Utara

170
×

Direktur BPHI Layangkan Somasi Hukum ke PT PLN Wilayah Maluku–Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20251217 WA0141

Ambon, Dharapos.com – PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara menerima somasi atau peringatan hukum dari Direktur Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI), Anshari Betekeneng, S.H., selaku ahli waris pemilik lahan dan tanaman di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025, yang ditujukan kepada PLN atas dugaan tindakan penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, di atas lahan milik pihak pertama tanpa persetujuan tertulis serta tanpa adanya pembayaran ganti rugi.

Dalam rilis yang diterima Dharapos.com, Rabu (17/12/2025), Anshari menyatakan bahwa penebangan tersebut dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN. Tindakan sepihak itu dinilai telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pihaknya.

Menurut Anshari, tindakan yang dilakukan pihak kedua (PLN) bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa ganti kerugian harus layak dan adil.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 47 ayat (3), yang mewajibkan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang mewajibkan pembayaran ganti rugi tanaman sebelum pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Ketentuan pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain, termasuk tanaman dan pohon.

Berdasarkan hal tersebut, pihak pertama menuntut PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara untuk mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan miliknya, serta membayar ganti rugi atas nilai tanaman produktif, termasuk pohon kelapa, dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

Selain itu, pihak pertama juga meminta agar PLN melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

Apabila tidak ada tanggapan atau itikad penyelesaian dalam batas waktu yang ditentukan, Anshari menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, serta melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *