![]() |
RSUD Dr. Haulussy Ambon |
Ambon,
Direktur RSUD Dr.Haulussy Ambon dr. Sri Ananta Widhya, M.Kes secara terang-terangan telah membohongi Gubernur Maluku lewat Sekda Maluku, Ros Far far.
Informasi yang dihimpun Dhara Pos, Kamis (3/7), hal tersebut tergambar jelas dengan apa yang dialami salah satu pegawai RSUD Dr.Haulussy, Suciaty Suryaman saat menyelesaikan Program Studi Diploma IV ( setara strata satu )Bidang Pendidikan pada Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Respati Yokyakarta,pada 31 Agustus 2009 lalu.
Selanjutnya pada tahun 2012, Suciyati mengikuti program Pasca Sarjana pada Universitas Respati Indonesia ( URINDO ) dan mendapatkan akreditas – B – pada program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan konsentrasi pada Kesehatan Reproduksi, yang saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian akhir.
Terkait masalah tersebut, Sekda Maluku,u.b Asisten Tata Pemerintahan Drs. A. Renjaan, M.Pd, MH, telah menyurati Direktur RSUD Dr.Haulussy Ambon untuk segera menyelesaikan hak-hak PNS dari saudara Suciaty Suryaman.
Selain itu juga, mengusulkan surat izin belajar kepada Badan Kepegawaian Provinsi Maluku, serta dimutasikan sementara ke kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta untuk mempermuda pengurusannya. Namun ternyata, sang Direktur tidak mengindahkan surat Sekda bernomor 820/1276 tersebut.
Padahal, untuk penyelesaian program Pasca Sarjana pada URINDO, Suciaty telah membuat surat permohonan izin melanjutkan sekolah kepada Direktur RSUD Dr.Haulussy Ambon, tertanggal 17 April 2013. Namun anehnya lagi, surat tersebut tidak diproses oleh pihak RSUD kepada Gubernur Maluku melalui Sekda Maluku dengan alasan pendidikan yang diikutinya tidak linier.
Sementara itu, Direktur RSUD Haulussy membantah dengan alasan pernah menyurati Suciaty sebanyak tiga kali. Walaupun pada kenyataannya, Suciaty tidak pernah menerima surat tersebut.
Bahkan, dirinya malah diancam akan dipecat karena dinilai tidak menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tata Tertib dan Disiplin PNS.
Walaupun kenyataannya, setelah diusut ternyata kesalahan ada pada pihak RSUD sendiri. Malah diduga kuat, ada sentimen pribadi antara Direktur RSUD dengan Suciyati.
“Yang patut dipertanyakan adalah kenapa sampai pihak RSUD saat saya mengikuti perkuliaan, hak saya sebagai seorang PNS tidak pernah dibayar,” ungkapnya heran, kepada Dhara Pos, Kamis (3/7).
Ironisnya, berdasarkan Surat Direktur RSUD Dr.Haulussy Ambon, No: 44/206/RSUD/2013,tertanggal 13 Juni 2013 yang ditujukan kepada Sekda Maluku yang mana gaji Suciaty Suryaman telah di setor kembali. Bahkan setelah di cek pada daftar gaji Suciaty Suryaman, gajinya tiap bulan terbayar.
“Tapi buktinya, saya tidak pernah menerima gaji sejak tahun 2012 sampai 2014,”bantahnya.
Atas fakta ini, jelas-jelas Direktur RSUD dr. Sri Ananta Widhya, M.Kes, terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan gaji pegawai.
Karena itu, dirinya meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut tuntas masalah yang menimpannya. (HRZ)