Politik dan Pemerintahan

Diskominfo Maluku Gelar Rapat Walidata Statistik Sektoral, Implementasi Satu Data Indonesia

14
×

Diskominfo Maluku Gelar Rapat Walidata Statistik Sektoral, Implementasi Satu Data Indonesia

Sebarkan artikel ini

Diskominfo Maluku Gelar Rapat Walidata Statistik Sektoral


Ambon, Dharapos.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku
melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar Rapat Walidata Statistik
Sektoral, pada Selasa (7/3/2023), bertempat di Hotel Marina – Ambon.

Giat tersebut dalam rangka implementasi Satu Data Indonesia
Provinsi Maluku melalui Penyusunan Metadata Statistik Sektoral.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi
Maluku Titus Renwarin.

Turut hadir, pihak Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, perwakilan
OPD Lingkup Pemprov Maluku, Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Dinas Kominfo setempat
serta pihak terkait lainnya.

Gubernur Murad Ismail, dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Renwarin, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka
menyamakan persepsi tentang standar data dan metadata statistik sektoral, serta
membahas berbagai kendala dan mencari solusi dalam rangka pelaksanaan sistem Satu
Data di Provinsi Maluku.

“Disadari sungguh bahwa banyak data yang tersebar di setiap
Kementerian, Lembaga Pusat dan Daerah saat ini masih belum terkoneksi secara
baik, serta datanya pun berbeda-beda. Kebijakan Satu Data Indonesia, merupakan
langkah strategis Pemerintah Pusat, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan memberikan acuan pelaksanaan,
dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan
Tata Kelola Data, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian pembangunan, sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik, maka
ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan
serta mudah diakses, dan dibagipakaikan antara Instansi Pusat dan Instansi
Daerah,” jelasnya.

Gubenur  juga
mengatakan, kebijakan Satu Data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan
melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020  yang mengatur tentang Tata Kelola Satu Data
Provinsi Maluku.

Salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan
data beserta metadata kepada Walidata Provinsi Maluku.

“Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan
pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data.” pungkasnya.

Ditambahkan Gubernur, metadata memegang peranan penting dalam pengelolaan Sistem Satu Data Provinsi Maluku sehingga diperlukan persamaan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 

Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan saat ini menjadi sarana, untuk menyamakan persepsi dimaksud.

“Saya mengharapkan agar saudara-saudara dapat menerima materi yang diberikan oleh narasumber dengan serius, untuk dapat menerapkannya pada OPD masing-masing. Mari Kita Berkarya Dengan Data untuk Maluku Yang Lebih Sejahtera, Data Mencerdaskan Bangsa.” pungkasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *