Ambon, Dharapos.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Ambon, menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT.
Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh yang baru saja menyelesaikan masa
kontrak kerjanya pada Maret 2024 lalu.
Perselisihan ini terjadi lantaran pihak perusahaan belum
menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh ke 32 buruh pada
akhir masa kerja.
Plt. Kepala Disnaker Kota Ambon, Vedya Kuncoro mengungkapkan,
guna menyelesaikan perselisihan ini maka langkah mediasi antar kedua belah
pihak telah difasilitasi oleh Disnaker sesuai dengan aturan yang berlaku dan
tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon,
memasuki Tahap mediasi. Telah dilakukan pertemuan Mediasi I, pada tanggal 2
April 2024,” ungkapnya dalam rilis hang diberikan tim Media Center kepada wartawan
di Ambon, Jumat (19/4/2024).
Dikatakan, Pertemuan tersebut menghadirkan Perwakilan Buruh,
Sdr. Amus Sepurlira dkk, dengan didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku,
Perwakilan Pemberi Kerja, Sdr. Jacob Ahas, selaku Pengawas, dengan Disnaker
selaku mediator.
Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama
tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara
kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.
“Dimana saat itu telah didengar keterangan para pihak, dan
Mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak.
Tanggapan para pihak terhadap Hasil Mediasi Pertama, akan didengar pada Tahap
Mediasi Kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 mendatang,”
bebernya.
Kuncoro menegaskan, pihak Pemkot hanya berlaku sebagai
mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga
dirinya berharap warga kota yang merupakan buruh PT. TPA dapat memahami hal
tersebut.
“Walau Pemkot tidak memiliki kewenangan menjadi Pemutus Akhir
Perselisihan Hubungan Industrial. Namun menjadi harapan kita bersama tentunya
agar pada Mediasi II dan Atau Mediasi III nantinya, dapat mencapai kesepakatan
para pihak, sehingga perselisihan dapat diselesaikan pada tingkat mediasi dan
tidak perlu dilanjutkan ke tingkat Anjuran serta gugatan ke pengadilan hubungan
Industrial,” pungkasnya.
(dp-53)