![]() |
Iskandar |
Papua, Dharapos.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua melalui Kabid Penyerasian dan Kebijakan Kependudukan Monitoring Evaluasi Iskandar mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan pilkada serentak,
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memerlukan dua jenis data kependudukan dari pemerintah yaitu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“DAK2 dan DP4 ini bersumber pada data kependudukan kabupaten/kota dengan sistem administrasi kependudukan,” kata Iskandar kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/6).
Oleh karena itu, Iskandar berharap dalam Pemutakhiran Data Pemilu di Papua, KPU dapat melibatkan Dinas Kependudukan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ya, kalau KPU minta kita akan bantu sama-sama melakukan Pemutakhiran Data Pemilu di 11 Kabupaten yang akan melaksanakan pemilu serentak 9 Desember 2015 mendatang,’’ ujarnya.
Dia menuturkan, pemutakhiran data pemilu yang perlu dilakukan dengan baik adalah orang yang sudah meninggal dan potensi pemilih yang akan berumur 17 pada bulan Desember 2015.
Masih menurut Iskandar, jumlah penduduk Papua sampai dengan bulan Desember 2014 sebanyak 3. 897.764 Jiwa ( Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Jiwa). Dengan perincian wanita berjumlah 1.806.571 jiwa dan laki-laki 2.091.193 jiwa.
Perlu diketahui, lanjut Iskandar mekanisme DP4 dan DAK2 mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya.
Pada pemilu sebelumnya, penyerahan data DP4 dan DAK2 diberikan langsung dari daerah dalam hal ini dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dimasing masing daerah.
Namun mekanisme penyerahan data DP4 dan DAK2 pada Pemilukada mendatang, kedua data tersebut diberikan langsung dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada KPU pusat. Setelah itu dari KPU pusat menerima data tersebut dari Kementerian, baru memberikan kepada daerah baik itu Provinsi maupun kabupaten/kota.
(dp-30)