Politik dan Pemerintahan

Disnakertrans Maluku Tegaskan Aduan Ketenagakerjaan Ditindaklanjuti, Proses Sanksi hingga PHI Butuh Waktu

4
×

Disnakertrans Maluku Tegaskan Aduan Ketenagakerjaan Ditindaklanjuti, Proses Sanksi hingga PHI Butuh Waktu

Sebarkan artikel ini
IMG 20261009 092923 080 scaled
Kabid Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produktivitas, Hanny Kakerissa SH. MH

Ambon, Dharapos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai jenis permasalahan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penanganan tersebut mencakup dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan, seperti persoalan pemenuhan hak pekerja, hingga perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan.

as

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnakertrans Provinsi Maluku, Hanny Kakerissa, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan di perusahaan merupakan bagian dari fungsi dan kewenangan instansinya.

“Semua laporan atau aduan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahan yang ada,” kata Kakerissa kepada Dharapos.com, Senin (13/10/2026).

Ia menjelaskan, penanganan pengaduan harus dibedakan berdasarkan karakter persoalannya. Sebab, pelanggaran norma ketenagakerjaan dan perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Untuk persoalan normatif yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pidana, penanganannya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Proses tersebut dimulai dari pembinaan, dilanjutkan dengan upaya paksa apabila diperlukan, hingga tahapan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial ditangani melalui mekanisme mediasi oleh mediator hubungan industrial.

Apabila upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Kakerissa, proses penyelesaian pengaduan ketenagakerjaan tidak selalu dapat dituntaskan dalam waktu singkat. Durasi penanganan bergantung pada tingkat kerumitan persoalan, perbedaan kepentingan para pihak, serta iktikad baik perusahaan dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan.

“Proses-proses itu tentunya memakan waktu dan tidak biasanya langsung selesai. Itu tergantung dari iktikad baik maupun tingkat permasalahannya,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Disnakertrans Maluku menegaskan bahwa setiap aduan perlu ditangani berdasarkan substansi persoalan agar proses pengawasan, penegakan ketentuan ketenagakerjaan, maupun penyelesaian perselisihan dapat berjalan sesuai jalur yang semestinya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *