Utama

Dituding Gelapkan Rp85 Juta, Pengelola CV Nusakura Mandiri Tempuh Jalur Hukum, Pekerja Dilaporkan ke Polda Maluku

0
×

Dituding Gelapkan Rp85 Juta, Pengelola CV Nusakura Mandiri Tempuh Jalur Hukum, Pekerja Dilaporkan ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260318 210607

Ambon, Dharapos.com – Merasa difitnah dan dirugikan, Pengelola CV Nusakura Mandiri, Chindy Rahakbauw, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang pekerja bernama Jody ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik setelah Chindy dituding melarikan uang sebesar Rp85 juta melalui pemberitaan di sejumlah media online.

Kuasa hukum Chindy, Lukas Waileruny, SH menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan telah mencoreng nama baik kliennya, bahkan hingga menyeret keluarga.

IMG 20260318 173555 496 scaled

“Ini bukan hanya soal tuduhan semata, tapi sudah merusak nama baik klien kami. Padahal seluruh hak pekerja sudah dibayarkan lengkap dengan bukti,” tegas Lukas, Rabu (18/3/2026).

Dalam proyek pembangunan Kantor Catatan Sipil Kota Ambon, Lukas menjelaskan bahwa pihak kontraktor telah membayarkan hak Jody sebesar Rp55 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan dan disertai bukti kwitansi serta transfer.

Namun, permasalahan muncul ketika Jody menghentikan pekerjaan secara sepihak sebelum proyek rampung. Kondisi ini berdampak pada kerugian material di lokasi pekerjaan.

Material seperti semen dilaporkan mengeras, kayu dan tripleks tidak terpakai, bahkan dua unit mesin molen disebut hilang dari lokasi proyek.

“Perusahaan tidak pernah memberhentikan yang bersangkutan. Justru dia yang berhenti sendiri tanpa paksaan, dan itu menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Dalam pertemuan klarifikasi di Pos Polisi Kota Ambon, Jody mengklaim memiliki piutang sebesar Rp85 juta, bahkan disebut mencapai Rp100 juta. Namun klaim tersebut dibantah karena sistem pembayaran proyek mengacu pada progres pekerjaan, bukan pembayaran penuh di awal.

“Kalau pekerjaan belum selesai 100 persen, tentu pembayaran mengikuti progres, bukan langsung dibayar lunas,” ujar Lukas.

Ia juga menegaskan bahwa dana Rp55 juta yang telah diberikan merupakan upah kerja. Jika terdapat penggunaan di luar kebutuhan proyek, hal itu disebut bukan menjadi tanggung jawab kliennya.

Selain persoalan pembayaran, Lukas turut menyoroti pemberitaan sejumlah media online yang dinilai telah memperkeruh situasi karena tidak hanya menyasar kliennya, tetapi juga membawa nama keluarga besar Rahakbauw.

Atas dasar itu, Chindy Rahakbauw secara langsung membuat laporan ke Polda Maluku. Laporan tersebut telah diterima di SPKT dengan nomor STTP/59/3/2036 dan akan diproses setelah libur Idulfitri.

“Langkah hukum ini diambil untuk memulihkan nama baik klien kami yang merasa difitnah. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *