Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Rudi Satwiko dalam sambutannya di acara FGD Pembahasan Target Pencapaian Pemberdayaan Industri Dalam Negeri Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) |
Jakarta,
Dharapos.com – Upaya mendorong keterlibatan aktif dari industri penunjang dalam
negeri serta memberikan efek berganda dari kegiatan usaha hulu migas terus
dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (SKK Migas).
Sepanjang
tahun 2021, SKK Migas telah merealisasikan 3 program kerja utama untuk
mendukung upaya dimaksud.
Ketiga
program dimaksud yaitu Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia
Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Usaha Hulu Migas Tahap-1 Tahun
2021, Program Pengelolaan Sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD)
Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Tahun 2021, serta Program Pemeriksaan Kepatuhan
Pengelolaan Rantai Suplai KKKS Tahun Buku 2020.
“Pada tahun
2021 ini, SKK Migas berhasil membuat dan menjalankan program kerja bersama yang
ditujukan untuk industri penunjang dalam negeri, mulai dari proses penilaian
kemampuan dengan mekanisme pembinaan hingga keterlibatan dalam proses pengadaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan
SKK Migas, Rudi Satwiko dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion
Pembahasan Target Pencapaian Pemberdayaan Industri Dalam Negeri Tahun 2022 pada
Rabu (15/12/2021) di Jakarta.
Rudi
menambahkan, hasil dari pelaksanaan program kerja tersebut diharapkan mampu
meningkatkan daya saing industri penunjang dalam negeri dalam memenuhi barang
dan jasa kebutuhan proyek dan operasi usaha hulu migas dalam mencapai target
produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik
per hari (BSCFD) gas pada tahun 2030 mendatang.
“SKK Migas
juga akan mengajak industri penunjang untuk memperluas jangkauan ke pasar
internasional dengan menampilkan produk barang dan jasa unggulan melalui
beberapa kegiatan internasional pada tahun 2022 yaitu bergabung dalam
Indonesian Pavilion di Abu Dhabi International Petroleum and Conference (ADIPEC)
2022 dan Oil & Gas Asia (OGA) 2022,” jelas Rudi kemudian.
Pihaknya
berharap, dukungan tersebut akan menciptakan industri penunjang hulu migas yang
andal bahkan dapat bersaing di pasar internasional.
Salah satu
program kerja utama yakni Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia
Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Usaha Hulu Migas Tahap-1 Tahun 2021
merupakan program kolaborasi antara SKK Migas, KKKS, dan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui program tersebut, sebanyak 29 penyedia
barang/jasa pendukung berhasil diberikan pembinaan.
“Hasil
pembinaan kami harapkan dapat meningkatkan kapabilitas kemampuan pabrikan dalam
negeri berdasarkan analisa dan rekomendasi pengembangan yang diberikan,” ujar
Rudi.
Ditambahkan
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin
Suryadi, terhadap pabrikan yang sudah terkualifikasi akan masuk dalam program
business match making yang selanjutnya dapat digunakan oleh KKKS untuk memenuhi
kebutuhan proyek hulu migas.
Direktur
Pembinaan Program Migas Dwi Ismukurnianto Anggoro dalam kesempatan yang sama
mengatakan, sektor hulu migas masih memiliki fungsi dan pengaruh yang sangat
besar terhadap negara dan berkontribusi sebagai pondasi ketahanan energi
nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara nasional dan/atau
daerah penghasil.
“Sebagaimana
kita ketahui bahwa keberadaan kegiatan pada sektor migas di Indonesia telah
mampu menciptakan multiplier effect yang dapat membantu percepatan pemulihan
ekonomi paska pandemi Covid-19,” kata Dwi.
Dwi kemudian
menjelaskan, berdasarkan data pengadaan tahun 2020 hingga Kuartal III 2021,
kegiatan hulu migas telah memberikan sumbangsih investasi sebesar Rp. 103,3
triliun, kontribusi terbesar diberikan pada komoditas utama dan penunjang migas
sebesar Rp 87.8 triliun.
“Dengan
harga minyak mentah dunia yang mulai mendaki mengarah keangka USD 70,
diharapkan dapat meningkatkan geliat aktifitas di kegiatan usaha hulu migas,”
imbuhnya.
Pihaknya
juga menekankan agar kolaborasi kerjasama yang telah terjalin saat ini antara
Kementerian ESDM, SKK Migas, dan KKKS dapat terus terjaga dan semakin
ditingkatkan melalui perbaikan dan terobosan – terobosan baru dalam
program-program kedepan demi mendorong terciptanya operasi hulu minyak dan gas
bumi yang andal, aman dan efisien guna tercapainya target produksi dengan tetap
memaksimalkan penggunaan barang dan peralatan pendukung operasi yang sudah
diproduksi di dalam negeri.
TENTANG SKK
MIGAS
Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah
institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas
bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan
lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi
milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
LSM