![]() |
DP3AP2KB MTB menggelar pelatihan bagi tenaga pelayanan dan pendamping korban KDRT |
Saumlaki, Dharapos.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menggelar pelatihan bagi tenaga pelayanan dan pendamping korban KDRT.
Pelatihan tersebut dalam rangka memperkuat sinergitas dan membangun kesepahaman bersama guna menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
Diantaranya dari pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Instansi terkait, Aparat penegak hukum, Tenaga medis dan perwakilan LSM.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pembinaan Umat Saumlaki, Jumat (12/5).
“Kegiatan yang hari ini dibuka, akan berlangsung selama dua hari yakni tanggal 12 dan 13 Mei ini bertujuan untuk mencegah terjadinya segala bentuk KDRT, memberikan cara penanganan hukum KDRT, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis, dan sejahtera, serta peserta diharapkan mengetahui bagaimana pendampingan yang baik” kata ketua panitia pelaksana, Marice Futunanembun.
Dirincikan, para pemateri yang dilibatkan dalam pelatihan tersebut antara lain: Agam Bekti Nugraha yang adalah Kepala Bidang Kesejahteraan Gender dalam Pertahanan Keamanan pada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Pelaksana Tugas Kadis DP3AP2KB, Kadis Sosial setempat, dan Kapolres MTB.
Penjabat Bupati MTB, Romelus Far Far dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten 2 pada Setda MTB, Alowesius Batkormbawa mengapresiasi kegiatan tersebut.
Dikatakan, dengan memiliki pemahaman yang baik termasuk psikologis korban, maka penanganan KDRT khususnya terhadap perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara optimal dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban.
“Mengingat tindak KDRT sangat berkaitan erat dengan perilaku dan kejadian yang sangat mungkin ditemukan dalam kehidupan sehari-hari maka pelatihan pendampingan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan perhatian kita,” katanya.
Penjabat mengatakan pula bahwa selama ini penyelesaian kasus-kasus KDRT di wilayah itu tidak semuanya diselesaikan secara hukum atau sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan karena banyak yang masih diselesaikan secara adat istiadat setempat.
Bahkan ada pula yang masih menganggap jika persoalan KDRT merupakan persoalan internal keluarga yang bersangkutan.
“Namun dengan adanya pelatihan ini, saya berharap agar nantinya peserta dapat melakukan penanganan terhadap korban KDRT dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan” harapnya.
Selain itu, Penjabat juga menghimbau kepada peserta untuk terus mensosialisasikan pentingnya gerakan pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak agar terbebas dari perilaku KDRT.
(dp-18)