Daerah

DP3AP2KB MTB Gelar Pelatihan Bagi Tenaga Pendampingan Korban KDRT

14
×

DP3AP2KB MTB Gelar Pelatihan Bagi Tenaga Pendampingan Korban KDRT

Sebarkan artikel ini
DP3AP2KB MTB
DP3AP2KB MTB menggelar pelatihan bagi tenaga pelayanan dan pendamping korban KDRT

Saumlaki, Dharapos.com 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menggelar pelatihan bagi tenaga pelayanan dan pendamping korban KDRT.

Pelatihan tersebut dalam rangka memperkuat sinergitas dan membangun kesepahaman bersama guna menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),

Diantaranya dari  pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Instansi terkait, Aparat penegak hukum, Tenaga medis dan perwakilan LSM.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pembinaan Umat Saumlaki,  Jumat (12/5).

“Kegiatan yang hari ini dibuka, akan berlangsung selama dua hari yakni tanggal 12 dan 13 Mei ini bertujuan untuk mencegah terjadinya segala bentuk KDRT, memberikan cara penanganan hukum  KDRT, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis, dan sejahtera, serta peserta diharapkan mengetahui bagaimana pendampingan yang baik” kata ketua panitia pelaksana, Marice Futunanembun.

Dirincikan, para pemateri yang dilibatkan dalam pelatihan tersebut antara lain:  Agam Bekti Nugraha yang adalah Kepala Bidang Kesejahteraan Gender dalam Pertahanan Keamanan pada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Pelaksana Tugas Kadis DP3AP2KB, Kadis Sosial setempat, dan Kapolres MTB.

Penjabat Bupati MTB, Romelus Far Far dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten 2 pada Setda MTB, Alowesius Batkormbawa mengapresiasi kegiatan tersebut.

Dikatakan, dengan memiliki pemahaman yang baik termasuk psikologis korban, maka penanganan KDRT khususnya terhadap perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara optimal dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban.

“Mengingat tindak KDRT sangat berkaitan erat dengan perilaku dan kejadian  yang sangat mungkin ditemukan dalam kehidupan sehari-hari maka pelatihan pendampingan ini  merupakan bentuk nyata kepedulian dan perhatian kita,” katanya.

Penjabat mengatakan pula bahwa selama ini penyelesaian kasus-kasus KDRT di wilayah itu tidak semuanya diselesaikan secara hukum atau sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan karena banyak yang masih diselesaikan secara adat istiadat setempat.

Bahkan ada pula yang masih menganggap jika persoalan KDRT merupakan persoalan internal keluarga yang bersangkutan.

“Namun dengan adanya pelatihan ini, saya berharap agar nantinya peserta dapat melakukan penanganan terhadap korban KDRT dalam rangka  penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan” harapnya.

Selain itu, Penjabat juga menghimbau kepada peserta untuk terus mensosialisasikan pentingnya gerakan pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak agar terbebas dari perilaku KDRT.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *