![]() |
Giat sosialisasi sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bertempat di Ballroom Hotel The Natsepa Ambon, 8 – 9 Desember 2021 |
Ambon,
Dharapos.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Provinsi Maluku menggandeng Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGPP)
Maluku dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku menggelar
sosialisasi sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, bertempat di Ballroom Hotel The Natsepa Ambon.
Kegiatan
yang berlangsung selama dua hari, mulai 8 hingga 9 Desember 2021 itu, pada hari
pertama dihadiri sekurangnya 75 pelaku usaha miko dan kecil di daerah ini.
Sementara
pada hari kedua, segmen peserta yang disasar adalah pelaku usaha kecil dan
menengah yang fokusnya nanti pada bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman
Modal (LKPM).
“Semoga
kegiatan ini bermanfaat bagi para pelaku usaha, terkhususnya para pelaku UMKM,
juga memberi manfaat yang nyata dalam pengembangan iklim penanaman modal dan
pertumbuhan kinerja investasi di Provinsi Maluku,” kata Plh. Sekretaris
Daerah Maluku Sadli Ie mewakili Gubernur Maluku saat membuka acara, Rabu (8/12/2021).
Kadis
PM-PTSP Maluku, Suryadi Sabirin mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan itu
bertujuan untuk memberikan pemahaman para pelaku usaha maupun stakeholder
terkait lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha
melalui sistem OSS Berbasis Resiko.
“Di
kegiatan ini juga kami langsung memfasilitasi para pelaku usaha untuk langsung
membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) secara cepat dan gratis, termasuk memberikan
informasi penting lainnya seperti pengurusan ISO, Lebel Halal bagi produk
makanan, serta sertifikasi produk lainnya yang dibutuhkan para pelaku
usaha,” jelasnya.
Dikatakannya,
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan
tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis
perizinan berusaha.
Pada hari
pertama kegiatan ini, hadir sebagai narasumber adalah Ketua TGPP Maluku Hadi
Basalamah, Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Azis Tunny, dan Kadis PM-PTSP Maluku Suryadi
Sabirin.
Azis Tunny
yang membawakan materi legalitas perizinan berusaha bagi para pelaku usaha
mengatakan, selama ini orang selalu beranggapan bahwa akses modal dan akses
pasar adalah dua hal kunci yang menentukan bisa tidaknya suatu bisnis atau
usaha memperbesar skala usahanya.
“Aspek
legalitas juga sangat penting, sebab sampai dengan batas besaran kebutuhan
modal atau transaksi penjualan tertentu, baik calon pemberi modal yakni
kreditur atau investor maupun calon offtaker (pembeli besar), akan meminta
dokumen-dokumen legalitas usaha,” jelasnya.
Karena itu,
lanjut Azis, kegiatan desiminasi informasi terkait penyelenggaraan perizinan
yang dilaksanakan oleh DPM-PTSP Maluku ini menjadi sangat penting sekali.
“Kegiatan
ini sangat membantu para pelaku usaha mikro dan kecil di Maluku, khususnya
bagaimana akses mereka memperoleh izin dan sertifikasi produk. Dalam diskusi
tadi juga dibahas banyak persoalan mendasar, mulai dari packaging, branding
hingga marketing. Kedepan, kami akan mendorong hadirnya rumah kemasan hingga
rumah produksi sehingga dapat menjawab problematika para pelaku usaha mikro dan
kecil di daerah ini,” tandasnya.
(dp-19)