Daerah

DPMPTSP Aru Gelar Bimtek, Dorong Pelaku Usaha Tertib Lakukan LKPM

13
×

DPMPTSP Aru Gelar Bimtek, Dorong Pelaku Usaha Tertib Lakukan LKPM

Sebarkan artikel ini

DPM PTSP Aru gelar Bimtek LKPM
Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga saat memberikan sambutan

Dobo, Dharapos.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru menggelar Bimbingan Teknis (bimtek)
terkait sistem OSS dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Bimtek dimaksud bertujuan mendorong pengusaha untuk tertib melakukan
LKPM) dengan sistem online. Sebab, hampir semua pengusaha di Aru belum
melakukan LKPM.

Bupati setempat dr. Johan Gonga membuka secara langsung
bimtek di lantai 2 Kantor BPKAD Aru, Selasa (4/4/2023­).

Bupati Gonga dalam sambutannya mengatakan, LKPM merupakan
salah satu kewajiban investor, yang tercantum tidak hanya pada UU Penanaman
Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15, tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM
Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 32 (1).

“LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi
penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal yang wajib
dibuat dan disampaikan secara berkala,” ungkapnya.

Bupati Gonga menjelaskan bimtek ini memiliki makna yang
sangat penting untuk disampaikan berbagai hal terkait dengan LKPM yang akan
menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal.

Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru,
dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para narasumber
atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingannya pada
acara bimbingan teknis tersebut.

“Semoga bimtek ini dapat memacu dan memotivasi para
pelaku usaha/investor untuk melaporkan LKPM,” ucapnya.

Bupati juga menambahkan, manfaat LKPM adalah sebagai sumber
informasi perkembangan realisasi investasi per sektor, dan lokasi secara
berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber
informasi permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal, dan salah satu sumber
informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Dijelaskan pula, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 tahun 2019, tentang pedoman dan tata cara
pengendalian Penanaman Modal, bahwa setiap perusahaan baik Penanaman Modal
Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib menyampaikan progres LKPM.

Bupati Gonga mengajak semua pelaku usaha di Aru untuk
melakukan kewajibannya melakukan laporan secara berkala, yaitu untuk LKPM.

Karena menurutnya, dalam laporan tersebut, para pelaku usaha
telah dimudahkan melalui pelaporan Online Single Submission (OSS) dan ini merupakan
kewajiban bagi pelaku usaha.

“Sejak kehadiran OSS berbasis risiko, dapat dengan
mudah dilakukan secara online. Jadi bapa ibu pelaku usaha bisa langsung
mengakses melalui OSS online dan juga bisa langsung mendatangi kantor DPMPTSP
Aru untuk dibantu pelaporannya,” jelasnya.

Bupati Gonga juga menyampaikan, dengan melalui pelaporan
LKPM melalui OSS ini, banyak para pelaku usaha yang masih kurang memahami
dengan tata cara tersebut, sehingga banyak para pelaku usaha yang belum
melakukan pelaporan LKPM.

“Karena memang ini secara online, sehingga masih banyak
pelaku usaha yang belum melapor, bukan berarti mereka tidak mau, tapi karena
mereka kurang memahami tata cara bagaimana pelaporan itu sendiri. Olehnya,
lewat Bintek ini para pelaku usaha dapat memahami agar dapat melakukan
pelaporan dan kami juga Pemerintah bisa memantau usaha mereka,” pungkas
Gonga.

Turut hadir, Kadis DPMPTSP Kepulauan Aru John W. Utukaman,
SH,.MP. dan 37 pelaku usaha yang ada di wilayah itu.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *