Politik dan Pemerintahan

DPMPTSP Gelar Sosialisasi KPM Bagi Pelaku Usaha di Malra

32
×

DPMPTSP Gelar Sosialisasi KPM Bagi Pelaku Usaha di Malra

Sebarkan artikel ini

DPMPTSP Malra Sosilaisasi KPM
Giat sosialisasi bertempat di Hotel Suita Langgur, Senin (18/10/2021)

Langgur,
Dharapos.com
– Pemerintah  Kabupaten Maluku
Tenggara (Malra) melalui DPMPTSP setempat menggelar sosialisasi 
Regulasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha bagi
pelaku usaha di wilayah itu.

Giat bertempat
di Hotel Suita Langgur, Senin (18/10/2021) dibuka Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan
dan SDM Afan B. Ifat, S.STP mewakili Bupati M. Thaher Hanubun.

Bupati dalam
sambutan yang dibacakan Staf Ahli, menjelaskan giat sosialisasi ini diharapkan
dapat membantu memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai pentingnya tata
cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai amanat
Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal dan tindakan administratif yang dapat dilakukan
oleh Lembaga OSS.

Dengan
berlakunya Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
mengamanatkan agar upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan,
perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
dalam meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi
Pemerintah Pusat serta percepatan proyek strategis nasional.

“Tujuannya
adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta
industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga
kerja Indonesia yang seluas-luasnya lebih khusus di Kabupaten Maluku Tenggara
yang dapat menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil,” urainya.

Diakui
Bupati, persoalan investasi senantiasa menjadi perhatian Pemerintah pusat untuk
mendorong bertumbuhnya perekonomian di daerah.

Untuk itu, ia  menghimbau kepada jajarannya khususnya OPD
Teknis Pelayanan Perizinan agar memperhatikan persoalan yang menghambat
investasi dan dapat memberikan pengetahuan secara maksimal kepada pelaku usaha
dalam melakukan kegiatan investasinya.

“Saya juga
telah mendorong seluruh OPD di Kabupaten Maluku Tenggara untuk menciptakan
inovasi dibidangnya, agar pelayanan di masyarakat menjadi momen penting untuk
diperhatikan agar tercapai pelayanan yang semakin baik, cepat dan transparan,”
tandasnya.

Kegiatan
Sosialisasi Regulasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha yang dilaksanakan DPMPTSP Kabupaten Malra.

Kegiatan
tersebut diikuti 50 peserta yang berasal dari para pengusaha dan berjalan
selama satu hari.

Sejumlah
pemateri dihadirkan, diantaranya dari Bagian Hukum Setda Malra, Kepala UPTD,
Kepala BPJS ketenagakerjaan Tual – Malra, serta Dukcapil setempat.

Sosialisasi ditutup
Kepala DPMPTSP Malra Sara Far-far.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *