Daerah

DPRD Aru Gelar Paripurna Penyampaian KUA – PPAS Tahun 2023

5
×

DPRD Aru Gelar Paripurna Penyampaian KUA – PPAS Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

DPRD Aru Paripurna KUA PPAS 2023
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kepulauan Aru dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 oleh Bupati setempat dr. Johan Gonga, Rabu (20/7/2022)

Dobo, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kepulauan
Aru menggelar paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun
2023 oleh Bupati setempat dr. Johan Gonga.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lanurdin Senen
Djabumir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Ny. Peny Silvana Loy, berlangsung di
ruang sidang utama Kantor Dewan setempat, Rabu (20/7/2022).

Bupati Johan dalam sambutannya mengatakan, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah merupakan instrumen utama dalam
upaya mewujudkan akuntabilitas dari tata kelola penyelenggaraan pemerintahan
yang baik.

Hal ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, yang diperbaharui dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah,
yaitu bahwa sebelum menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah harus menyusun
Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk
dibahas oleh Dewan yang terhormat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Kebijakan Umum APBD (KUA)
Tahun Anggaran 2023 memuat latar belakang, tujuan dan dasar hukum dalam
penyusunannya serta kerangka Ekonomi Makro Daerah maupun asumsi-asumai dasar
dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun
2023.

Selain Itu, Dokumen KUA Tahun Anggaran 2023 ini juga
mempertimbangkan kondisi Ekonomi Makro Nasional Tahun 2023 dan kebijakan
perencanaan penganggaran oleh Pemerintah Daerah.

“Baik itu pada Bidang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah
dan Pembiayaan Daerah yang dapat menopang pencapaian kinerja Pembangunan Daerah
Tahun 2023 pada setiap fungsi dan urusan penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Kepulauan Aru,” sambungnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa proses penyusunan dokuman
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kepulaun Aru Tahun
Anggaran 2023, pada dasarnya merupakan salah satu tahapan dari proses
penyusunan APBD Kabupaten Kepulaun Aru Tahun Anggaran 2023.

“PPAS memuat prioritas pembangunan daerah yang
dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai, termasuk program prioritas dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau yang sekarang ini disebut dengan nama
Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan suatu daerah sangat
ditentukan oleh Dokumen Perencanaan dan Pengganggaran yang komprehensif,
terintegrasi serta selaras dengan kebijakan daerah.

Dengan demikian maka PPAS Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023
yang disusun, merupakan turunan Dokumen dari Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA)
Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2023 yang nantinya akan digunakan
sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
tahun 2023.

Bupati atas nama Pemda menyampaikan terima kasih serta
penghargaan yang tinggi kepada Dewan yang terhormat, atas kerja sama dan
sinergitas yang selama ini terjalin dengan baik, sehingga agenda Rapat
Paripurna Penyampaian Nota pengantar KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dapat
diagendakan dan dilaksanakan tepat waktu.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan
bimbingan, petunjuk dan Hidayah-Nya kepada kita semua dalam pengabdian
membangun Kabupaten Kepulauan Aru, agar kedepan menjadi Kabupaten yang mandiri
dan sejahtera dalam bingkai persatuan orang Basudara,” tutupnya.

Turut hadir dalam Sidang Paripurna DPRD dimaksud, Wakil
Bupati Muin Sogalrey, SE, Sekda Drs. Mohamad Djumpa, M.Si, Wakapolres Kompol
Idham Chalid, S.Hi, Danlanal Aru yang diwakili Pasintel Kapten Laut (P) Daulat
Mangasi. T, S.H, para Anggota DPRD dan pimpinan OPD pada lingkup kerja Pemda
Aru.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *