Dobo, Dharapos.com – DPRD
Kabupaten Kepulauan Aru telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama
dengan pihak pengelolah Depot Pertamina Dobo, Jumat (17/2/2023) lalu.
RDP yang dipimpin Ketua Dewan Udin
Belsigaway ini juga menghadirkan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan
Daerah, Camat Pulau-pulau Aru dan Kepala Desa Durjela selaku pemilik lahan,
serta pihak Badan Pertanahan Negara Ranting Dobo.
RDP ini digelar dalam rangka
menindaklanjuti keluhan Yosep Keratem terkait penutupan akses jalan menuju
tempat wisata Pantai Karunia yang telah ia bangun dengan anggaran hingga
ratusan juta rupiah dari kantong pribadinya sendiri.
Dari RDP hingga peninjauan ke lokasi “On
the Spot” telah ditentukan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian serius
DPRD bersama Pemerintah daerah.
DPRD Aru kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan
dimaksud.
Rekomendasi Nomor : 01/REK/DPRD/2023 tentang Hasil Rapat
Dengar Pendapat terkait Akses Masuk Lokasi Wisata Pantai Pasir Karunia di
Belakanga Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan
Aru.
Begini isi lengkap rekomendasi sebagai berikut:
1. Lembaga DPRD tidak memiliki legitimasi Hukum
untuk memutuskan pihak yang bersalah dan pihak yang benar dalsm persoalan ini;
2. DPRD meminta kepada pihak-pihak terkait agar
dapat memperhatikan kepentingan umum dan kepentingan negara agar terpenuhi
dengan baik;
3. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru
Nomor 6213/48.1 Tahun 2017 tentang Penetapan Jalan Kabupaten, pada lampiran
nomor ruas 1014, jalan masuk PT Pertamina, panjang ruang (KM) 0,22 menunjukkan
bahwa status jalan yang berada di depan kantor dan tempat penampungan bahan
bakar minyak milik PT Pertamina Depot
Dobo adalah milik Pemerintah Daerah. Hal mana diperkuat dengan keterangan dari
Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru pada Rapat Dengar Pendapat yang menjelaskan
bahwa jalan tersebut dibangun pada tahun 2007 dengan biaya APBD Kabupaten
Kepulauan Aru;
4. DPRD meminta kepada Bupati Kepulauan Aru melalui
Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mempertahankan Surat Keputusan Bupati
Kepulauan Aru Nomor: 6213/48.1 Tahun 2017 yang sudah dikeluarkan terkait aset
jalan milik Pemerintah Daerah yang telah diklaim oleh PT Pertamina Depot Dobo;
5. DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru agar tetap mempertahankan aset daerah (Jalan Pertamina Belakang
Wamar) yang sudah disertifikatkan oleh PT Pertamina Depot Dobo;
6. DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku;
7. DPRD meminta kepada Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Kepulauan Aru untuk meninjau kembali sertifikat Hak Guna Bangunan
(HGB) 01/2010;
8. Demi kepentingan umum maka DPRD menyarankan
kepada pihak PT Pertamina Depot Dobo agar portal pada pintu masuk dipindahkan
ke batas ujung aspal serta pada pintu masuk PT Pertamina Depot Dobo diterapkan
protokol pengamanan sesuai standar operasional yang berlaku;
9. DPRD menyarankan kepada pemilik tempat usaha dan
pengunjung yang beroperasi pada area sekitar PT Pertamina Depot Dobo wajib
menjaga keamanan serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu
keberadaan PT Pertamina Depot Dobo.
Rekomendasi tersebut ditandatangi langsung Ketua DPRD
Kepulauan Aru Udin Belsigaway tertanggal 2 Maret 2023
(dp-31)