![]() |
Bupati dr. Johan Gonga (kiri) saat menyerahkan LKPJ 2022 kepada Ketua DPRD Kepulauan Aru dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang Dewan setempat, Selasa (2/5/2023) |
Dobo, Dharapos.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat
paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang sidang Dewan setempat,
Selasa (2/5/2023).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Aru Udin Belsigaway
didampingi Wakil Ketua II Peny Loy yan juga dihadiri Bupati setempat dr. Johan
Gonga dan jajaran.
Bupati Johan dalam sambutannya memberikan apresiasi dan
ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan atas peran dan
kemitraan yang baik, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan
dengan lancar dan sukses.
Hal Ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam mengawal
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Lanjut Bupati, untuk diketahui bersama bahwa LKPJ Kabupaten
Kepulauan Aru TA 2022 disusun berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan
Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2022, tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022.
“Secara teknis, LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” urainya.
Bupati kemudian menyampaikan
Laporan Keterangan pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja
dan penyelesaian permasalahan-permasalahan di 2022.
Pada aspek pengelolaan, APBD Kepulauan Aru 2022 telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru nomor 4 tahun 2022) dan Peraturan Bupati Kepulauan Aru
Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun Anggaran 2022 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2020 tersebut, maka ruang lingkup substansi LKPJ Kabupaten Kepulauan
Aru adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kewenangan daerah
dalam membatu penugasan dan tindak lanjut rekomendasi pelaksanaan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada TA 2022.
“Hal ini sebagamana dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021-2026 tertuang Visi yakni
Terwujudnya Masyarakat Aru yang Sejahtera , Mandiri, Adil dan Bermartabat
(SMAB) yang dicapai secara utuh,“ sambungnya.
Dijelaskan Bupati, Aru yang SMAB dapat dimaknai sebagai
suatu konsep entitas dan satu kesatuan masyarakat dalam wilayah Kabupaten
Kepulauan Aru, yang bersama-sama melakukan dan menikmati pembangunan
berkelanjutan yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan sesuai dengan
kondisi dan lingkungan strategis daerah.
“SMAB itu kita maknai sebagai kabupaten yang mampu mengelola
sumber daya alam dan sumber daya lainnya sehingga warganya mampu hidup berdaya
saing, maju religius dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dalam hal ini, demi mendukung pencapaian misi dan sejumlah
kebijakan demi penanganan kemiskinan, perbaikan mutu pelayanan publik, utamanya
pelayanan dasar, perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta Pertumbuhan
Ekonomi di Kabupaten Kepulauan Aru.
(dp-31)