Utama

DPRD Kepulauan Tanimbar Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati – Wabup

6
×

DPRD Kepulauan Tanimbar Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati – Wabup

Sebarkan artikel ini

Sidang DPRD Tanimbar Akhir Jabatan Bup Wabup
Suasana sidang paripurna DPRD Kepulauan Tanimbar saat mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wabup periode 2017-2022, di Saumlaki, Senin (18/4/2022)

Saumlaki, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan
Wakil Bupati setempat periode 2017-2022 dalam sidang paripurna yang digelar di
Saumlaki, Senin (18/4/2022).

Wakil Ketua Dewan Jidon Kelmanutu membacakan pengumuman
nomor: 170/01/Pengumuman/2022 tentang usulan pemberhentian jabatan Bupati –
Wabup Kepulauan Tanimbar masa jabatan 2017-2022 yang ditandatangani pimpinan Dewan
masing-masing Jaflaun Batlayeri, Jidon Kelmanutu dan Riky Jawerisa.

Pengumuman itu berisi penjelasan bahwa berdasarkan pasal 78
ayat 2 huruf a UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, kepala daerah dan
atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pasal 79 huruf (a) menyebutkan bahwa pemberhentian kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud, diumumkan oleh
pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada
Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur

Serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau
wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pengumuman ini juga dilakukan berdasarkan surat Dirjen Otda
pada Kemendagri nomor 131/2188 tanggal 24 Maret 2022 perihal usulan
pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, SK Mendagri nomor
131.81/3106 tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang pengangkatan Bupati Maluku
Tenggara Barat sesuai SK Menteri Dalam Negeri nomor 132.81/3107 tahun 2017
tanggal 13 Mei 2017 tentang pengangkatan Bupati Maluku Tenggara Barat.

Bupati Petrus Istri Foto Akhir Jabatan
Foto bersama Bupati Petrus Fatlolon dan istri bersama pimpinan Dewan

“Maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengumumkan berakhirnya masa jabatan bupati dan
wakil Bupati Maluku Tenggara Barat masa jabatan 2017 – 2022 atas nama Petrus
Fatlolon,SH.MH dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly, S.Sos masa jabatan 2017-2022
pada tanggal 22 Mei 2022,” bunyi petikan pengumuman yang dibacakan dalam Sidang
Paripurna DPRD yang dihadiri oleh para wakil rakyat, Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah, pimpinan SKPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua Dewan  Jaflaun
Batlayeri menyatakan, pengumuman ini disampaikan sebagai dasar usulan kepada
Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh penetapan pemberhentian
Petrus dan Agustinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode
2017-2022 .

“Sesuai amanat konstitusi  bahwa paling lambat tiga puluh hari DPRD
menyampaikan usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati kepada
Mendagri melalui Gubernur Maluku maka DPRD akan segera mengajukan usulan kepada
Mendagri melalui Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Atas nama pimpinan dan anggota DPRD dan seluruh masyarakat Kepulauan
Tanimbar, Jaflaun berterima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian Bupati
dan Wabup serta jajarannya yang tulus  
membangun Tanimbar dan melayani masyarakat dari ujung Molu Maru sampai
ujung pulau Selaru.

Menurutnya, DPRD akan selalu mendukung tugas Bupati dan Wabup
hingga akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022 mendatang.

Dia menjamin akan menjaga hubungan baik dengan Bupati dan Wabup
dan akan membuka ruang kritik dan masukan dari keduanya  terhadap kerja-kerja DPRD ke arah yang lebih
baik.

Bupati Petrus Istri Foto Akhir Jabatan2
Foto bersama dengan pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya jika kurang
lebih tiga tahun masa jabatan kami ini terdapat kesalahan baik dalam bentuk
tutur kata maupun perbuatan yang tidak berkenan,” tutupnya.

Bupati  Petrus
Fatlolon dalam sambutannya menyatakan, dia dan wakilnya dilantik sebagai Bupati
dan Wabup Maluku Tenggara Barat (saat ini Kepulauan Tanimbar-red) oleh Gubernur
Maluku pada 22 Mei 2017 di Ambon.

Selama 1.800 hari, 260 Minggu, 60 bulan atau 5 tahun Petrus
Fatlolon dan Agustinus  mengabdi dan
melayani masyarakat dari ujung Molu Maru sampai ujung Selaru untuk mewujudkan
visi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam RPJM 2017-2022 Kabupaten
Kepulauan Tanimbar dengan visi : “Terwujudnya kabupaten Kepulauan Tanimbar
yang cerdas, sehat, berwibawa dan mandiri” 
yang kemudian dijabarkan dalam misi maupun  program-program prioritas.

“Hari ini ketika saya mengikuti kegiatan ini, saya
ingin menegaskan bahwa hanya waktu dan keadaan yang berubah tetapi semangat,
tekad dan komitmen saya untuk terus benahi Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak
pernah surut sampai batas akhir pengabdian saya. Sebab bagi saya, kepemimpinan
itu tindakan dan bukanlah jabatan semata,” tegasnya.

Petrus mengakui, selama kepemimpinannya, dia memposisikan
dirinya sebagai pemimpin yang melayani sampai hari terakhir masa pengabdian.
Bahkan, dia bertekad untuk akan terus mengabdi kepada masyarakat di daerah
berjuluk Duan – Lolat itu.

“Bagi saya, pengabdian kepada masyarakat di kabupaten
Kepulauan Tanimbar tidak akan pernah berakhir seiring dengan berakhirnya masa
jabatan saya sebagai bupati kepulauan Tanimbar,” tandasnya.

Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *