Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat memberikan sambutan
Langgur,
Dharapos.com – DPRD Maluku Tenggara menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Paripurna persetujuan
tersebut dilaksanakan tepat pukul 20.00 Wit, bertempat di ruang sidang DPRD
setempat, Selasa (21/9/2021) malam.
Paripurna dibuka
Wakil Ketua I Dewan Albert Efruan.
Hadir pada
momen itu, Ketua DPRD Malra dan anggotanya serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah setempat.
Pantauan
media ini, seusai pembukaan sidang dilanjutkan dengan laporan Sekwan dan
dilanjutkan dengan laporan dari Pemerintah daerah serta pembacaan kesimpulan akhir
fraksi.
Paripurna
ditutup dengan sambutan Bupati Malra M. Thaher Hanubun.
Mengawalinya,
Bupati menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Atas nama
Pemerintah daerah juga saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota
DPRD karena atas dedikasi dan integritas yang dimiliki, sehingga seluruh
tahapan APBD Perubahan, mulai dari penyampaian Perubahan KUA dan PPAS,
Pembahasan di tingkat Komisi, penyepakatan di Badan Anggaran, penyampaian dan
pembahasan ranperda Perubahan APBD, hingga pada persetujuan di hari ini
semuanya dapat terlaksana dengan baik dan lancer,” ucapnya.
Lanjut
Bupati, urgensi Perubahan APBD Kabupaten Malra Tahun 2021 adalah merupakan
kebutuhan penting dan mendesak.
Tiga dari
lima kriteria persyaratan dilakukannya perubahan anggaran, sesuai PP Nomor 12
Tahun 2019 telah terpenuhi.
Perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, di antaranya, target-target pendapatan
hingga belanja yang harus mengalami penyesuaian.
Kemudian, keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, yaitu yang terjadi baik
menurut sifatnya sesuai kebutuhan, maupun karena tuntutan peraturan perundang-undangan;
Serta keadaan
yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan.
Urgensi-urgensi
tersebut, harus ditetapkan di dalam Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
“Dan untuk itu,
terhadap persetujuan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021, telah
menunjukkan kepada kita semua, adanya kepedulian dan tanggung jawab bersama,
Pemerintah dan DPRD, yang sekaligus memperkuat hubungan sebagai mitra sejajar
di dalam lingkup Pemerintahan Daerah, Kabupaten Maluku Tenggara,” urainya.
Diakui
Bupati, kapasitas keuangan Pemerintah daerah yang sangat- sangat terbatas di
tahun ini, harus mampu dioptimalkan.
Berbagai
efisiensi dan rasionalisasi dilakukan, untuk sebesar-besarnya memilih alokasi
yang relevan dengan kondisi daerah saat ini.
Kebutuhan
akan penanganan Pandemi Covid-19, penyesuaian atas target pendapatan yang
mengalami koreksi, hingga pada penyesuaian belanja yang belum sesuai, menjadi
substansi penting dari perubahan APBD Tahun 2021.
“Tentu masih
banyak kebutuhan yang belum dapat dipenuhi di dalam APBD tahun ini termasuk
kebijakan tertentu yang terpaksa harus dirasionalisasi. Namun dari semua itu,
penting untuk sama-sama dipahami, bahwa kebijakan yang diambil semata-mata
untuk menjawab kebutuhan yang benar-benar prioritas, mendesak dan menurut
sifatnya tidak dapat ditunda,” cetusnya.
Selain itu, lanjut
Bupati, Pemda juga berkewajiban untuk menjaga dan memastikan kebijakan anggaran
daerah benar-benar aman.
“Yaitu, aman
terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban sesuai ketentuan Perundang-undangan,
maupun aman dari sisi akuntansi pemerintah,” tegasnya.
Bupati pada
saat yang sama juga melaporkan total pendapatan daerah pada APBD-Perubahan TA 2021
dianggarkan sebesar Rp939.497.252.436,74
Belanja
Daerah dianggarkan sebesar Rp1.072.026.243.694,63
Penerimaan
Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp138.428.991.257,89
Pengeluaran
Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp5.900.000.000,00
Diperoleh
Pembiayaan Netto sebesar Rp132.528.991.257,89.
Perubahan
APBD 2021, diprediksi terjadi selisih kurang sebesar Rp132.528.991.257,89 yang
akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp132.528.991.257,89.
“Dengan
demikian, perubahan APBD Tahun 2021, dirancang berimbang atau nihil,” tegasnya.
Bupati
diakhir sambutannya mengajak Pemda, DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk
bersama-sama mengawal seluruh proses dan implementasi APBD Malra Tahun 2021.
Dalam hal
ini, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dan bersentuhan
langsung dengan masyarakat, harus dipastikan bermanfaat.
Masyarakat
harus menikmati pelayanan secara baik, merasakan dampak dari pembangunan dan
puas atas kinerja aparatur.
Setiap
pelanggaran, dan/atau potensi penyalahgunaan wewenang harus dilaporkan agar
ditindaklanjuti. Tentu melalui jalur dan koridor, yang relevan dan sesuai.
“Sekali lagi
saya ucapkan terima kasih, semoga seluruh niat dan usaha kita untuk bekerja dan
mengabdi bagi daerah dan masyarakat selalui diridhoi Tuhan,” tukasnya.
(dp-52)