![]() |
Sidang Paripurna Persetujuan Ranperda |
Namlea, Dharapos.com
Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah 2015 yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dalam sidang paripurna DPRD Buru yang berlangsung pekan kemarin mendapat apresiasi dan telah disetujui oleh Badan Legislatif tersebut.
Selain APBD, turut pula disetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari 23 Ranperda yang diajukan oleh Pemda.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy, SH di depan Sidang Paripurna yang berlangsung di gedung Dewan tersebut menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPRD Kabupaten Buru, paripurna pengambilan keputusan yang di gelar saat ini merupakan mekanisme akhir dari dua tingkat pembicaraan dalam rangka pembentukan Ranperda tentang APBD.
“Demikian sikap DPRD dalam menetapkan rancangan peraturan daerah yang di ajukan Pemerintah Daerah. Untuk itu, melalui suatu pembahasan bersama dan kajian oleh DPRD dan tim anggaran eksekutif yang sudah berlangsung sangat alot serta menguras tenaga dan pikiran dapat di simpulkan bahwa percepatan pembangunan merupakan sasaran yang ingin dicapai Pemerintah Daerah di tahun 2015,” ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Iksan, DPRD Kabupaten Buru memberikan apresiasi terhadap langkah konkrit yang di tempuh Pemda dalam mengupayakan anggaran belanja untuk menyusun anggaran dalam tahun 2015 secara efisien, dengan menentukan skala prioritas pada program dan kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Selanjutnya, selaku penyelenggara Pemerintah Daerah kita berada dalam satu garis komando yang sama yaitu menjalankan perintah dan ketentuan-ketentuan hukum yang telah di tetapkan,” lanjutnya.
Dengan demikian pembentukan anggaran tahun 2015 merupakan upaya strategis dalam rangka penyesuaian kebijakan pembangunan pada tingkat kabupaten, provinsi dan pusat yang di dasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2015.
Untuk itu, Iksan menambahkan dari keseluruhan proses pembentukan rancangan APBD tahun anggaran 2015 mendapat suatu kesimpulan bersama terhadap nilai pendapatan total kebutuhan belanja sebagaimana yang telah di sepakati.
“Dengan demikian, kebijakan untuk menutupi deficit yang terjadi dapat dimaklumi sebagai sebuah keharusan sehingga APBD kita tetap dapat disinkronisasikan dengan arah kebijakan pembangunan pemerintahan yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian jelas Iksan menutup pidatonya.
(Rifai)