Tual, Dharapos.com
Kasus Dana Asuransi DPRD Maluku Tenggara yang melibatkan 35 mantan anggota Dewan periode 1999–2004 dan turut menyeret Walikota Tual, Drs. Hi. MM. Tamher dan wakilnya, Adam Rahayaan, S.Ag masih terus bergulir.
![]() |
SPARTAN Tual saat menggelar aksi demo |
Pemberitaan sejumlah media baik lokal maupun nasional yang dinilai tak paham inti masalah telah menyeret perhatian publik. Bahkan berani menyatakan bahwa Walikota Tual di vonis 20 tahun penjara karena rugikan negara 5 Milyar rupiah lebih semakin menghilangkan fakta kebenaran terkait kasus tersebut.
“Mengurai kebenaran tentulah sangat sulit, ibarat menegakkan benang basah, dan ini kenyataannya tetapi harus dibuktikan agar kebenaran terus kokoh menjulang membelah langit,” cetus salah satu tokoh Pemuda Kota Tual Aly Tamher, yang juga Koordinator Lapangan Solidaritas Perjuangan Rakyat Untuk Tanah Air (SPARTAN) Kota Tual kepada Dhara Pos, Sabtu (3/1).
Dikatakannya, ada beberapa media seakan-akan selaku pemegang otoritas kebenaran dan kemudian menghakimi Walikota dan Wawali telah merugikan negara sebesar Rp. 5.785.000.000,-
“Tentu pemberitaan ini sangat merugikan Drs. MM Tamher dan Adam Rahayaan karena mereka berdua adalah pejabat negara. Apalagi, tidak ada dasar kebenarannya,” kecamnya.
Tamher menegaskan pemberitaan yang dilakukan media-media tersebut sangat memenuhi unsur subjektivitas belaka dimana masalah tersebut menyeruak dan tiba-tiba mengurai tabir adanya keterlibatan politik yang mempolitisasi masalah sehingga hal ini sama saja membajak pembangunan kota Tual menuju kota beradat dibawah kepemimpinan Hi. Tamher dan Adam Rahayaan.
Lebih lanjut, ungkap dia, pada tahun 2009 BPK RI Perwakilan Makelah asar yang dikepalai Drs. Suranto, M.Si mengeluarkan rekomendasi berdasarkan temuan lembaga tersebut agar pimpinan dan sekretaris DPRD Malra melengkapi bukti-bukti pembayaran dimaksud. Dan, apabila tidak dapat melengkapinya, maka uang tersebut harus disetor ke kas Daerah.
Berdasarkan rekomendasi BPK, Hi. MM. Tamher dengan sadar telah mengembalikan biaya sebesar Rp. 85 juta dengan membayar secara berlipat sebesar Rp. 180 juta. Demikian pula Adam Rahayaan yang telah menerima Rp. 85 juta, telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 180 juta pada tahun 2011-2012.
Penyetoran tersebut melalui surat nomor : 356/516 tertanggal 4 Maret 2009 dengan perihal : Dugaan KKN APBD 2001-2003 oleh calon Walikota Tual dan Wawali yang ditujukan kepada Irjen Depdagri dan Mendagri serta surat Gubernur Maluku No. 700/1757 tanggal 6 Agustus 2009 perihal pelaksanaan tidak lanjut BPK RI.
Kemudian tanggal 30 Januari 2014 , berdasarkan surat yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Maluku No. 75/5/XIX/AMB/2014 menjelaskan bahwa kerugian daerah sebesar Rp. 165.285.714,- telah dipulihkan oleh Drs. Hi. MM. Tamher dan Adam Rahayaan, S. Ag, sehingga dugaan yang disangkakan telah merugikan negara kepada keduanya tidak berdasar sama sekali.
Atas terungkapnya fakta-fakta ini, Tamher menghimbau kepada media agar bekerja secara profesional sehingga dalam menyampaikan informasi ke publik secara jelas dan transparan sesuai dengan fakta kebenarannya.
“Rakyat bersatu, tak bisa dikalahkan. Yang namanya kebenaran SPARTAN Kota Tual selalu siap membelanya,” pungkasnya.
(obm)