Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Aru : 3 Tersangka Tahap II, 4 Kasus Lainnya Tunggu PKN

10
×

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Aru : 3 Tersangka Tahap II, 4 Kasus Lainnya Tunggu PKN

Sebarkan artikel ini

3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Tahap II


Dobo, Dharapos.com
– Sebanyak tiga tersangka dugaan tindak
pidana korupsi Dana Covid-19 Kepulauan Aru tahun 2020/2021 resmi tahap II atau
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketiganya masing-masing berinisial DJ, CR dan MG.

Pelimbahan tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan
Reskrimsus Kepolisian Resort Aru.

Kapolres Kepulauan Aru melalui Kasat Reskrim IPTU. Andi
Amrin, S.Sos, MH dalam rilis yang di terima media ini, Kamis (23/2/2023)
membenarkan hal itu

“Kami telah menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana
Covid-19 kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atau tahap II. Masing
masing-masing berinisial DJ, CR dan MG,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penanganan perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyimpangan, penyalahgunaan Anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 pada
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai Laporan Polisi Nomor :
LP/A/123/VIII/2022/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tanggal 10 Agustus
2022.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1), Ayat (2)
dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Kasat Reskrim menambahkan, selain pelimpahan tahap II
tersebut, pihaknya juga masih menunggu empat kasus yang sama dan akan
ditindaklanjuti.

Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian
Negara (PKN).

“Pada prinsipnya, kasus pertama ini telah masuk tahap
II dan akan disidangkan, sedangkan empat kasus yang sama kami tinggal menunggu
hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku. Jadi kalau hasilnya telah
ada, akan kami publikasikan,” janjinya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *