Papua, Dharapos.com
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 14 Kursi Emus Gwijangge menegaskan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri hanya bersifat saran atau mengingatkan tanpa memberikan dampak terhadap pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Pansus 14 kursi.
![]() |
Emus Gwijangge |
“Itu bersifat mengingatkan dan kita tidak melebihi Undang-undang 45 dan undang-undang 21 juga tidak melewati, sehingga saran dari Mendagri tidak begitu berpengaruh karena surat tersebut berdasarkan pengaduan,” terangnya kepada wartawan di ruang Kerjanya, Rabu (3/6).
Lanjut Emus, adanya pengaduan dari dewan adat Mamta terkait alokasi kursi bukan merupakan kesalahan Pansus namun itu merupakan kesalahan DPR Papua periode sebelumnya. Pansus saat ini hanya berkewajiban melanjutkan tahapan mengingat ini merupakan tugas negara.
“Kami Pansus sudah menyiapkan surat telaah kepada Mendagri tentang 14 kursi dan kami akan menghadap Mendagri dan masalah ini tidak boleh di persoalkan lagi terkait alokasi kursi dari Tabi dan Saireri,” jelasnya.
Untuk kuota kursi, tegas Emus, wilayah adat Tabi dan Saireri akan di bahas setelah semua terakomodir sesuai mekanisme yang ada melalui Mahkamah Agung (MA) sementara untuk masalah perlunya pembentukan fraksi bagi 14 kursi oleh Mendagri sangatlah keliru.
“Mendagri keliru, karena yang pengangkatan punya hukum apa untuk membentuk satu fraksi dan kelengkapan dewan, Ini termasuk pelecehan dari Mendagri terhadap orang Papua. Orang papua tidak sebodoh itu,” tegas dia.
Dikatakan Emus, untuk pengangkatan periode 2014-2019 belum ada hak itu, nantinya di periode berikut baru diperjuangkan untuk masuk partai local baru bisa bentuk fraksi tersendiri.
“Tidak ada aturan pengangkatan 14 kursi baru bentuk kelengkapan dewan, tidak bisa dan alasan ini tidak masuk akal,”ucapnya.
Emus juga menambahkan, usulan terkait keterlibatan MRP dan masyarakat adat termasuk Barisan Merah Putih (BMP) untuk masuk dalam Panitia Seleksi (Pansel) tidak masuk dalam mekanisme yang diatur.
”Kita harus ikuti aturan negara dan harus ikuti mekanisme yang ada,” tambahnya.
Emus menegaskan, Pansus terus bekerja dan bekerja untuk melaksanakan proses 14 kursi walau memang ada kendala-kendala dihadapi namun dirinya berharap masyarakat mempercayakan Pansus dan jangan menghalangi sehingga proses ini berjalan dengan baik.
“Saya harap masyarakat dan tokoh-tokoh dan lembaga yang ada di Papua, tidak usah mempermasalahkan ini dan 14 kursi tetap kita akan jalankan, cuma saya mau jangan menghalangi dan percayakan kepada kami pansus untuk melaksanakan ini karena ini merupakan amanat yang harus dijalankan,” harapnya.
DPR Papua Beri Izin Pd Irian Bakti Cs Bangun Hotel
Sementara itu di tempat terpisah, DPR Papua telah melakukan pertemuan dengan PD. Irian Bakti serta PT. Paramoutd Interprise untuk membahas kembali rencana pembangunan hotel atas kerjasama Pemerintah dalam hal ini PD Irian Bakti beserta PT. Paramoutd Interprise selaku investor yang sempat ditolak proses pembangunan hotel oleh DPR Papua.
![]() |
Carolus Boli |
Ketua Komisi III DPR Papua Carolus Boli mengungkapkan, dari pertemuaan antara PT. Paramoutd Interprise sendiri sudah melakukan presentase, namun tidak serta merta DPRP bisa memberikan persetujuan, karena dewan akan mengkaji dasar-dasar hukum serta atuaran terkait penyertaan saham kita yaitu lokasi yang harus tetap dipertahankan menjadi aset daerah.
“Kami ingin, kami pada periode tertentu bisa meningkat terus sehingga berharap menuju kepada keuntungan yang sama dan aset ini harus terus dijaga,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin.
Lebih lanjut, menurut Boli, saham yang dimiliki Pemprov harus bertambah secara bertahap dalam jangka waktu yang ditentukan.penyertaan saham awal yang semula dari 20-80 diharapkan beranjak terus ke 30-70 hingga mencapai 50-50 sehingga sama-sama menguntungkan.
Dari presentasi yang telah disampaikan, ujar Boli, secara hitung-hitungan tentu memberikan keuntungan bagi Pemerintah diantaranya kebutuhan akan kamar inap mengingat jelang PON 2020 sangat membutuhkan penambahan jumlah kamar termasuk kesanggupan membangun bolroom yang cukup besar.
“Menghadapi PON 2020 tentu sangat membutuhkan jumlah kamar inap yang sangat banyak sehingga ini bisa menjawab, apalagi mereka akan menyiapkan bolroom yang sangat besar dan dewan memandang itu masuk akal dan tentunya sangat bermanfaat,”ujarnya.
Selain itu, DPR Papua juga meminta adanya adanya perubahan perjanjian mengingat diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penggabungan PD Irian Bakti ke dalam PT. Irian Bakti Mandiri (IBM) sehingga perlu dilakukan review MoU yang tadinya bersama PD Irian Bakti diubah menjadi PT. Irian Bakti Mandiri.
“Nanti kalau proses administrasi penggabungan ini sudah beres maka yang berdiri hanya PT. Irian Bakti Mandiri. Intinya kalau ini dibangun, harus dibangun sesuai aturan main dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan hak-haknya kita harus tetap terjaga dan terpelihara sampai kapanpun,”jelasnya.
(dp-30)