Hukum dan Kriminal

Forkot Tual – Malra Siap Kawal Proses Hukum Donatus Seran

32
×

Forkot Tual – Malra Siap Kawal Proses Hukum Donatus Seran

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dipolisiikan
Ilustrasi proses hukum

Tual, Dharapos.com
Forum Kota (Forkot) Tual – Maluku Tenggara menegaskan siap mengawal proses hukum Donatus Seran, yang diduga sebagai pelaku penganiaya hingga menyebabkan Nn. Febry Yuwendi Rahakbauw harus menjemput ajalnya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Forkot Tual – Malra, Gabriel Betaubun kepada Dhara Pos, Senin (21/3).

Menurut dia, terungkapnya fakta penyebab kematian almarhum Nn. Febry Yuwendi Rahakbauw oleh penyidik PPA Kepolisian Resort Maluku Tenggara yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas patut diberikan apresiasi.

“Kami sangat mengapresiasi pengungkapan ini dan untuk itu, kami siap mengawal proses hukum terhadap tersangka Donatus Seran agar berjalan sesuai dengan fakta atau bukti yang telah diperoleh penyidik bahwa kematian almarhum bukan akibat kecelakaan lalu lintas tapi karena penyiksaan yang dilakukan  yang bersangkutan,” kembali tegasnya.

Secara khusus, Betaubun juga mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polres Malra yang telah berhasil membuat tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

“Sebenarnya, kami telah melihat secara jelas kondisi almarhumah saat berada di rumah sakit yang sama sekali tak ada tanda-tanda mengalami kecelakaan lalu lintas tetapi malah menunjukkan adanya indikasi lain terkait penyebab kematian almarhumah,” ungkapnya.

Karena, yang menjadi pengalamannya selama ini ketika melihat setiap orang yang mengalami laka lantas khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua baik pengemudi atau yang dibonceng tak pernah luput dari luka-luka lecet pada beberapa bagian tubuh terutama tangan atau kaki.

“Sementara yang tampak pada tubuh almarhumah malah jari-jarinya mengalami luka seperti disundut rokok, ada pembengkakan pada rusuk kiri, serta belakang kepala almarhum juga bengkak yang kami duga akibat adanya pukulan atau benturan yang keras ke dinding mengakibatkan pendarahan dan sesak napas. Karena pembengkakan di otak itulah, sehingga napas tidak berjalan dengan baik,” bebernya.

Bahkan, sejumlah tetangga tersangka sempat menceritakan jika beberapa saat sebelum Nn. Febry menjemput ajal, lebih dulu terdengar keributan di kamar kos tersangka.

Dari sejumlah fakta dan bukti yang ada, Betaubun pun berani memastikan bahwa kematian putri sulung Pimpinan Dhara Pos Biro Tual – Malra Buce Rahakbauw bukan disebabkan laka lantas melainkan karena disiksa atau dianiaya si pelaku Donatus Seran.

“Hanya saja karena kami tidak memiliki kewenangan atau kapasitas dalam menangani masalah ini sehingga kami tetap menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi. Dan faktanya sesuai dengan yang kami perkirakan sebelumnya,” cetusnya.

Apalagi, lanjut Betaubun, dirinya juga telah mengonfirmasi langsung terkait hal ini kepada orang tua almarhumah, Buce Rahakbauw terkait kelanjutan penanganannya oleh Polisi.

“Sesuai pernyataan Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Muh. R. Ohoirat kepada saudara Buce Rahakbauw bahwa Donatus telah mengakui perbuatannya dan penjelasan rincinya disampaikan langsung Brigpol Nn. Ija yang turut dihadirkan Kapolres dalam pertemuan yang berlangsung di ruang  kerja Kapolres, beberapa waktu lalu bahwa pelaku mengakui telah menganiaya Nn. Febry,” lanjutnya.

Olehnya itu, Betaubun meminta pihak Polres Malra harus lebih jeli dan profesional menyikapi kasus ini karena dari berbagai bukti yang ada telah cukup memenuhi unsur terhadap adanya tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Ditambah lagi, dengan adanya indikasi campur tangan pihak lain yang diduga kuat turut mendukung aksi kejahatan tersebut seperti tante dan juga adik tersangka yang bernama Inggrit.

“Jadi kematian Nn. Febry jelas-jelas bukan karena laka lantas tapi murni penganiayaan,” kembali tegas Betaubun.

Olehnya itu, dirinya meminta Kapolres Malra  untuk bersikap tegas kepada jajarannya khususnya pada Satuan Reskrim untuk menangani proses hukum terhadap tersangka Donatus Seran.

Pada kesempatan tersebut, Betaubun juga mengingatkan Kapolres dengan adanya potensi ketidakpuasan di pihak keluarga korban yang dikuatirkan dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Diakuinya, pihak keluarga korban juga sampai saat ini tidak terima baik jika pelaku hanya dijerat dengan pasal laka lantas, karena menurut mereka kematian almarhum dinilai mereka sangat sadis.

“Sehingga kami dari OKP meminta Kapolres Malra agar tidak membuang-buang waktu lagi karena kasus ini sangat menarik dan terus menjadi perhatian publik. Dan, kami pun akan tetap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas,” tukas Betaubun.

Pada pemberitaan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Maluku Tenggara akhirnya berhasil mengungkap fakta penyebab kematian almarhumah Nn. Febry Yuwendi Rahakbauw.

Kepada Dhara Pos, Kapolres Malra AKBP Muh R. Ohoirat mengakui sejak pihaknya mendapat laporan dari keluarga almarhumah Nn. Febry Rahakbauw, polisi langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta penyebab kematiannya.

“Terkait dengan kasus kematian almarhumah Nn Febry Rahakbauw, proses penyelidikan polisi tetap berjalan,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/3).

Diakui Kapolres, bahwa Donatus Seran alias Onal Ontex telah mengakui perbuatannya menyebabkan kematian almarhumah.

“Pelaku (Donatus, red) sudah mengakui perbuatannya,” akuinya.

Di kesempatan tersebut, Kapolres juga turut menghadirkan salah satu penyidik Bagian PPA, Bripol Nn. Ija guna menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saat dipanggil dan diperiksa guna dimintai keterangan, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap almarhumah Nn. Febry Rahakbauw,” terangnya.

Pelaku  juga, ungkap Nn Ija, mengakui telah merekayasa penyebab kematian almarhumah akibat kecelakaan lalu lintas.

Atas fakta tersebut, Kapolres telah menegaskan kepada para penyidik agar kasus kematian Nn. Febry
Rahakbauw harus dituntaskan secepatnya karena pelaku sudah mengakui perbuatannya.

“Yang namanya kasus kejahatan yang telah ditangani penyidik Polres Maluku Tenggara tidak bisa dicabut untuk diselesaikan karena akan menjadi kebiasaan nantinya. Sehingga apapun alasannya, tetap kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres mengungkapkan pula, pelaku (Donatus, red) sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap Nn Febry Rahakbauw pada 22 Oktober 2015 lalu dan dilaporkan ke polisi. Namun, kali ini akibat penganiayaan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, lanjut mantan orang nomor satu di Polres Kepulauan Aru, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga besar almarhumah Nn Febry Rahakbauw menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja yang telah ditunjukkan kepada Kapolres Malra dan jajarannya.

Apresiasi tersebut disampaikan pasca keberhasilan Polisi mengungkap bukti penyebab kematian putri sulung
Pimpinan Dhara Pos Biro Tual – Malra Buce Rahakbauw akibat kecelakaan lalu lintas pada Februari lalu.

“Mereka telah menunjukkan kinerjanya yang luar biasa kepada masyarakat terutama kepada kami selaku keluarga korban,” ucap salah satu perwakilan keluarga Rahakbauw.

Sementara itu, Donatus telah ditahan penyidik Polres Malra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *