Ambon, Dharapos.com – Penjabat Gubernur, Sadali Ie menetapkan
Farhatun Rabiah Samal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku.
Penetapan Samal setelah Bodewin Wattimena mengundurkan diri
dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ikut dalam pencalonan Wali Kota Ambon.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, kami
menyampaikan sekali lagi kepada Penjabat Gubernur dan Plh Sekda atas
kepercayaan untuk menugaskan Farhatun Samal sebagai Plt Sekwan,”ungkap Ketua
DPRD Maluku, Benhur Watubun di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (28/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, Bodewin Wattimena telah mengajukan
surat pengunduran diri sebagai Sekretaris DPRD Maluku, sekaligus Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Pengunduran diri yang telah diajukan ke Penjabat Gubernur,
tembusan Plh Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku itu,
sebagai wujud nyata atas sikapnya untuk maju bertarung di Pemilihan Walikota 27
November 2024.
Mantan Sekwan Maluku Bodewin Wattimena saat memimpin apel
terakhir di sekretariat DPRD sekaligus menyampaikan kepada seluruh pegawai ASN
maupun kontrak bahwa secara resmi mengundurkan diri dari Sekretaris DPRD Maluku
dan juga selaku ASN.
“Jadi tadi saya sudah secara resmi menyerahkan surat
pengunduran diri kepada bapak Penjabat Gubernur, dan tembusan kepada Plh Sekda
dan BKD Maluku, dan sudah diterima,” pungkasnya.
(dp-mn)