PAPUA

Gelapkan 127 Juta, Mantan Manajer Marketing Jaya TV Dibui

10
×

Gelapkan 127 Juta, Mantan Manajer Marketing Jaya TV Dibui

Sebarkan artikel ini

Papua, Dharapos.com
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Polsek Jayapura Selatan akhirnya menetapkan mantan karyawan PT. Jayapura Televisi yang merupakan Manager Marketing berinisial LS (40) yang diduga menggelapkan dana peliputan kurang lebih 127 juta rupiah jadi tersangka.

Tersangka Lanny Sahabaty (K
Tersangka (rompi hitam) saat digiring ke rutan

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol.Y Takamully, SH, MH saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh LS yang merupakan tenaga kerja marketing di salah satu tv lokal di Kota Jayapura.

as

“Pihak perusahaan telah melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan LS, setelah mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta mengamankan beberapa dokumen perusahaan,” ungkapnya kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (14/1).

Lebih lanjut, terang Kapolsek, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dugaan penggelapan dana peliputan berita marketing ini terjadi pada tahun 2013 dan 2014.

Dikatakannya, pihak perusahaan sebenarnya sudah memanggil LS untuk mempertanggung jawabkan dana peliputan 127 juta  yang digelapkannya. Namun, sampai batas waktu yang diberikan pelaku dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan yang digelapkannya itu.

“Oleh karena itu pihak manajemen perusahaan melaporkan kasus ini untuk di proses hukum, pelaku saat ini sudah dimintai keterangannya dan dia mengaku melakukan penggelapan uang perusahaan secara bertahap dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”katanya.

Dijelaskan Kapolsek, saat ini pelaku sudah di tahan dan dititipkan pada rumah tahanan wanita di Polres Jayapura Kota untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Iya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan, sementara pelaku kami titipkan di rutan wanita Polres Jayapura Kota,”terangnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *