![]() |
dr. Johan Gonga |
Dobo, Dharapos.com
Sejumlah persoalan terkait penggunaan anggaran yang tidak maksimal terutama pada pembangunan sejumlah infrastruktur di daerah dan sejumlah persoalannya menjadi salah satu sorotan penting pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati dr. Johan Gonga dengan tegas mengingatkan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya terlebih dalam peningkatatan kinerja.
“Dana yang masuk pada SKPD masing-masing, agar bisa terserap dengan baik dengan melakukan program-program nyata yang telah disiapkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya pada Rapat Paripurna penyampaian kata akhir Rancangan APBD Tahun 2015-2016, baru-baru ini.
Dalam sambutannya, Bupati juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh angota DPRD dari masing-masing fraksi yang mana telah menyampaikan catatan kritis serta menyetujui perubahan anggaran tahun 2016 yang disampaikan pihak Pemda.
“Harapan kami, semoga dengan adanya perubahan anggaran di tahun 2016 ini bisa membuahkan wujud nyata yang sesuai dengan visi misi Pemerinta Daerah Kepulauan Aru yaitu “Sehat Negeriku, Cerdas Rakyatku,” tukasnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Aru, D. Soumokil yang didampingi Wakil Ketua I, Jemris Salay.
Turut hadir, Kapolres Aru AKBP Adolof Buarmasa, juga Danlanal dan Danramil serta seluruh unsur Muspida dan SKPD yang turut hadir untuk mendengar penyampaian ahkir fraksi DPRD tentang Ranperda Perubahan Tahun Angaran 2016.
Sebelumnya, dalam paripurna tersebut terungkap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di lingkup SKPD salah satunya di Dinas Pekerjaan Umum Aru.
Salah satunya, PT. Vanny Prima yang dipercayakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan pembangunan Jalan Lintas Aru Selatan Utara menghubungkan sejumlah desa di wilayah tersebut terindikasi melakukan mark-up anggaran.
Mark up anggaran mencapai miliaran rupiah terhadap proyek tersebut dipastikan terjadi sejak 2015 lalu namun baru terungkap di 2016 saat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kepulauan Aru membeberkannya dalam forum Sidang Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, September 2016.
Dari investigasi lapangan yang dilakukan pihak DPRD dalam hal ini Komisi C DPRD setempat ke lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Aru ini terungkap pekerjaan jalan lintas oleh perusahaan milik pengusaha John Kotualubun ini tak dikerjakan hingga tuntas.
Proyek senilai Rp 7.79 Miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015.
Faktanya, progres pekerjaan jalan yang menghubungkan sejumlah desa di wilayah tersebut seperti Desa Tabarfane, Lutur, Reby, Kantater, dan Desa Hokmar tersebut dipastikan baru mencapai 20 persen.
Dengan rincian, pekerjaan jalan tanah Desa Taberfane – Hokamar senilai Rp 3 Miliar, paket jalan tanah Desa Lutur – Rebi Rp 2.48 Miliar dan Desa Hokmar – Lutur Rp 1.95 Miliar.
Yang lebih mengherankan lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek dimaksud terungkap adanya kejanggalan.
Salah satunya, terkait progres pembayaran hasil pekerjaan yang telah mencapai 100 persen sedangkan kenyataan pekerjaan di lapangan belum mencapai volume itu.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kepulauan Aru, La Nurdin S dalam penyampaian pandangan akhir fraksi saat Rapat Paripurna antara Pemda dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung beberapa hari lalu mempertegas temuan tersebut.
Salah satu poin pernyataannya menyoroti soal program pembangunan infrastruktur pedesaan pada Dinas PU Kepulauan Aru yang menghubungkan Desa Tabarfane, Lutur, Reby, Kantater, dan Desa Hokmar.
“Yang progres pencairan anggarannya telah mencapai 100 persen sementara progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 25 persen,” bebernya.
Maka Fraksi PKB, lanjut La Nurdin merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kepulauan Aru untuk segera menidaklanjutinya dan memproses hukum karena telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan undang-undang.
Fraksi PKB juga meminta Pemkab Kepulauan Aru meninjau kembali hubungan kerja sama terkait program kerja atau kegiatan proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta.
“Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan yang mengganggu substansi program kerja atau kegiatan proyek maka Pemda Aru sesegera mungkin memberikan sanksi dan memutuskan hubungan kerja dan tidak lagi membangun kerja sama dengan pihak swasta dimaksud,” cetusnya.
(dp-31)