Ambon, Dharapos.com – Salah satu komponen penting dari pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) adalah kelembagaan berupa Pokja PUG yang telah dibentuk di kementerian/lembaga maupun Pemerintahan daerah.
Pokja ini bertugas sebagai unit yang memfasilitasi pelaksanaan PUG ,termasuk perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) yang berfungsi sebagai pendamping bagi para perencana dalam pelaksanaan PUG dan penerapan PPRG,
“Namun sebagian besar Pokja PUG tersebut belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh komposisi pria dan perempuan di beberapa institusi strategis tidak seimbang , serta minimnya pengetahuan OPD tentang PUG serta model anggran yang responsif gender,” ungkap Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Lutfi Rumbia pada kegiatan pelatihan OPD Penggerak Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Golden Palace hotel, Rabu (7/8/2019).
Diakuinya, dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tercantum pelaksanaan PPRG tentang pedoman untuk pelaksanaan PUG di daerah.
Namun, pelaksanaan PPRG melalui analis gender baru tercantum dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2011 sebagai perubahan dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2008.
Pemda Maluku sendiri, lanjut Gubernur, juga berupaya melakukan berbagai upaya untuk mendorong keberhasilan pelksanaan PUG melalui PPRG yaitu dengan dikeluarkannya beberapa keputusan.
Diantaranya, Keputusan Gubernur Nomor 123 Tahun 2015 tentang penetapan OPD Percontohan Rencana Kerja Anggaran Responsif Gender.
Kemudian keputusan Gubernur Nomor 200 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pokja PUG di Maluku serta Nomor 243 Tahun 2018 tentang Perencanaan Penganggaran Responsif Gender di Provnsi Maluku.
“Peran OPD terkait dapat meningkatkan sinergi serta memfasilitasi OPD dalam melaksanakan anggaran yang berkeadilan atau anggaran yang responsif gender dimana kegiatannya telah disusun dan disepakati bersama untuk dapat dilaksanakan OPD penggerak,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia J. Matulessy menyampaikan, tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk menguatkan komitmen dan peran strategis masing- masing OPD penggerak dalam
melaksanakan perannya untuk percepatan pelaksanaan PUG di daerah.
“Tujuan khususnya adalah memetakan dan mengevaluasi peran strategis di masing- masing OPD penggerak dalam pelaksanaan percepatan PUG melalui PPRG serta menyusun rencana akhir strategis masing- masing OPD penggerak,” rincinya.
Kegiatan ini diikuti 40 orang yang berasal dari OPD terkait lingkup Pemprov Maluku dan Kota Ambon.
Narasumber dari Kementerian P3A Pusat dan Dinas P3A serta Bappeda Provinsi Maluku.
(dp-19)