![]() |
Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn) Drs. Murad Ismail melantik Dewan Hakim dan Panitera(MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke – 28 di Kabupaten Buru |
Namlea, Dharapos.com – Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn)
Drs. Murad Ismail melantik Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an
(MTQ) Tingkat Provinsi Maluku ke – 28 di Kabupaten Buru.
Drs. Murad Ismail melantik Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an
(MTQ) Tingkat Provinsi Maluku ke – 28 di Kabupaten Buru.
Turut hadir, Wakil Gubenur Barnabas Orno dan ibu, Sekda
Maluku Hamin bin Thahir dan ibu, serta pimpinan SKPD lingkuo Pemprov dan Kabupaten
Buru.
Maluku Hamin bin Thahir dan ibu, serta pimpinan SKPD lingkuo Pemprov dan Kabupaten
Buru.
Juga, Sekda Buru Ahmad Assagaf, Ketua LPTQ Maluku Ismail
Usemahu serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Usemahu serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Buru,
Jumat (14/6/2019) sekaligus mengangkat R.R. Hassannusi sebagai dengan jumlah
anggota sebanyak 40 orang dan anggota panitera sebanyak 12 orang.
Jumat (14/6/2019) sekaligus mengangkat R.R. Hassannusi sebagai dengan jumlah
anggota sebanyak 40 orang dan anggota panitera sebanyak 12 orang.
Mereka yang dilantik itu disumpah agar profesional dalam
menjalankan tugasnya.
menjalankan tugasnya.
“Karena itu, tugas mulia yang diemban dewan hakim ini, harus
dijalankan secara profesional dengan penilaian yang jujur dan obyektif, apalagi
yang dimusabaqahkan adalah Kalamullah yang Suci,’’ tegas Gubernur.
dijalankan secara profesional dengan penilaian yang jujur dan obyektif, apalagi
yang dimusabaqahkan adalah Kalamullah yang Suci,’’ tegas Gubernur.
Dengan penilaian yang jujur dan obyektif, akan sangat
bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ.
bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ.
Sebaliknya penilaian yang tidak jujur dan tidak obyektif
akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau
fitnah di antara sesama kafilah.
akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau
fitnah di antara sesama kafilah.
“Keputusan Dewan Hakim tidak dapat digugat, karena itu konsekuensi logisnya harus
cermat, jujur, adil, dan objektif dalam
menilai. Dewan Hakim dan Panitera, harus independen dan bebas dari segala macam
pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur
kepada siapapun,” tegasnya lagi.
cermat, jujur, adil, dan objektif dalam
menilai. Dewan Hakim dan Panitera, harus independen dan bebas dari segala macam
pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur
kepada siapapun,” tegasnya lagi.
Gubernur berharap, agar Dewan Hakim untuk selalu
konsisten berpegang pada pedoman perhakiman, dan mengesampingkan segala faktor
yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian.
konsisten berpegang pada pedoman perhakiman, dan mengesampingkan segala faktor
yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian.
Dalam konteks ini, jelasnya, kode etik Dewan Hakim dan
Panitera tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apa pun juga.
Panitera tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apa pun juga.
Gubernur mengakui kualitas pelaksanaan MTQ dan STQ dari
tahun ke tahun semakin berkembang dan kompetitif di semua aspeknya.
tahun ke tahun semakin berkembang dan kompetitif di semua aspeknya.
Untuk itu, LPTQ Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota harus
terus melakukan terobosan peningkatan kapasitas seluruh komponen, mulai dari
peserta, pelatih, dewan hakim, serta sistem penilaian.
terus melakukan terobosan peningkatan kapasitas seluruh komponen, mulai dari
peserta, pelatih, dewan hakim, serta sistem penilaian.
“Saya yakin dengan upaya-upaya tersebut, kita dapat
berprestasi secara lebih baik, di tingkat nasional maupun internasional,” tukasnya.
berprestasi secara lebih baik, di tingkat nasional maupun internasional,” tukasnya.
(dp-19)