Politik dan Pemerintahan

Gubernur Maluku Ingatkan Pejabat Mawas Diri Agar Tak Langgar Wewenang

22
×

Gubernur Maluku Ingatkan Pejabat Mawas Diri Agar Tak Langgar Wewenang

Sebarkan artikel ini

Gubmal MI Pejabat Mawas Diri
Momen pembukaan ditandai dengan menyentuh Layar Virtual secara bersamaan antara Gubernur,  Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga dan Kepala Inspektorat Maluku Rosida Soamole

Ambon, Dharapos.com
– Gubernur Murad Ismail membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda)
dan Gelar Pengawasan Daerah (Gelarwasda) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021.

Giat diselenggarakan
Inspektorat Provinsi Maluku, bertempat di ruang Banda Naira Swiss-Belhotel
selama dua hari, 7 – 8 Desember 2021.

Pembukaan ditandai
dengan menyentuh Layar Virtual secara bersamaan antara Gubernur,  Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar
Sinaga dan Kepala Inspektorat Maluku Rosida Soamole.

Tema yang
diusung pada acara ini “Mengawal program pemulihan ekonomi di Maluku,
dalam penanggulangan kemiskinan menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang
adil dan merata”.

Gubernur menyatakan,
pelaksanaan rakor ini dapat memperkuat koordinasi sesama APIP untuk mempercepat
proses-proses dan memperkecil temuan-temuan yang berkaitan dengan korupsi.

Juga dapat
terciptanya, komitmen bersama dalam mencapai tujuan, serta pemahaman yang sama
dalam upaya pencegahan korupsi. 

“Rakor
dan gelar pengawasan ini, merupakan suatu keharusan dan kebutuhan untuk
meningkatkan rasa mawas diri sebagai aparatur, dalam melakukan pelanggaran
penyalahgunaan wewenang dari segala bentuk penyimpangan, sebagai upaya memacu
terciptanya budaya malu di kalangan pejabat aparatur,” katanya.

Mengenai
kegiatan diatas, kepala daerah lalu menyampaikan lima hal penting. Pertama,
meningkatkan koordinasi pengawasan sebagai wujud komitmen guna pencapaian
tujuan pembangunan secara nasional maupun daerah, sehingga ego sektoral dengan
merasa lebih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan harus
ditinggalkan.

“Kedua,
aparat pengawasan intern pemerintah APIP memiliki peranan yang cukup penting.
Sebagai fungsi pengawasan, APIP bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan
menilai fungsi-fungsi manajemen, yakni fungsi perencanaan, pengorganisasian dan
pengarahan agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik. Selain itu, harus
dapat memberikan jasa konsultasi serta mampu mengidentifikasikan perkembangan
dan tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah,” urainya.

Ketiga,
lanjut Gubernur, di tahun 2022, Inspektorat di Maluku diharapkan dapat
memberikan perhatian terhadap pengamalan program prioritas pembangunan daerah,
terutama pelaksanaan program pemulihan ekonomi, akuntabilitas keuangan dan
kinerja pemerintah daerah, reformasi birokrasi serta penguatan kerjasama dengan
Aparat Penegak Hukum (APH).

“Keempat,
penguatan sumber daya aparatur pengawasan sebaiknya tidak berhenti pada
peningkatan kompetensi, melainkan terus dilanjutkan hingga peningkatan
kapabilitas,” lanjutnya.

Kelima, kata
Gubernur lagi, penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam rangka
penyelenggaraan pengawasan harus lebih efektif dan efisien. Para para
Bupati/Walikota agar memperhatikan pemenuhan kapasitas sumber daya aparatur
pengawasan, serta ketersediaan anggaran pengawasan sebesar 0,9 persen dari
total anggaran APBD.

“Pelaksanaan
rapat ini merupakan momentum strategis untuk menjalin komitmen antara pihak
yang berkepentingan. Dalam hal ini APIP, APH, unit-unit satuan kerja serta
masyarakat atas pelaksanaan tugas pembinaan pengawasan, media dan tanggung
jawab moral kepada masyarakat.

Sementara
itu, Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga menerangkan, kegiatan
ini bertujuan agar adanya kesamaan persepsi perencanaan kebijakan yang
dilaksanakan inspektorat daerah, yakni inspektorat provinsi dan kabupaten/kota
(Se-Maluku), seperti RPJM nasional, RKPD hingga RPJMD.

“Diinginkan,
APIP ini mampu untuk melaksanaan pemeriksaan. Selain itu, APIP juga dituntut
melakukan pengawasan end to end sehinga seluruh pekerjaan pengawasan itu dapat
terlaksana. Hal yang utama adalah diharapkan kepala daerah, tidak melakukan
mutasi terhadap di lingkungan Inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota,”
terangnya.

Pemerintah
pusat, kata Sinaga, mengharapkan penghasilan APIP meningkat dari penghasilan
sekretariat daerah. Atas dasar itu, perlu adanya komitmen. Dan seluruh hasil
pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh kepala daerah, perangkat daerah dan
APIP.

“Dalam
60 hari, diharapkan seluruh hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti. Apabila
tidak, maka akan menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menyampaikan
penyidikan kepada para penyidik,” tutup Sinaga.  

Sebagai
informasi, adapun penyampaian materi secara panel oleh narasumber untuk hari
pertama pelaksanaan (Rakorwasda) dan Gelar Pengawasan Daerah (Gelarwasda)
masing-masing, perencanaan pengawasan nasional tahun 2002 disampaikan oleh
Inspektur Wilayah 1 Itjen Kemendagri, penerapan manajemen risiko dalam
perencanaan pengawasan oleh Korwas P3APIP perwakilan BPKP Maluku dan arah
kebijakan pengawasan daerah Tahun 2002 oleh Inspektur Provinsi Maluku.

Sedangkan,
penyampaian materi secara panel oleh narasumber untuk hari kedua masing-masing,
strategi memperoleh opini WTP dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan
BPK oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, penanganan kasus korupsi dan
pengaduan masyarakat oleh koordinator tindak pidana umum Kejati Maluku, tugas
dan kewenangan kepolisian terkait koordinasi APIP dan APH oleh Irwasda Polda
Maluku

Dan paparan
terkait hasil hasil pengawasan Itjen Kemendagri dan Inspektorat Provinsi Maluku
tahun pemeriksaan 2020 dan 2021, akan menjadi materi pada acara gelar
pengawasan dan akan disampaikan Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri dan
Inspektur Provinsi Maluku.

Peserta yang
mengikuti kegiatan diantaranya 11 Inspektur kabupaten/kota, 10 sekretaris
Inspektorat dan 11 Kepala Sub Bagian Evaluasi Pelaporan dan atau Perencanaan.

Turut hadir
Plh. Sekda Maluku Sadali Ie, Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler, Wakil Bupati
Malteng Leleury, Wakil Bupati Aru Muin Sogalrey dan sejumlah pimpinan OPD
lingkup Provinsi Maluku.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *