Politik dan Pemerintahan

Gubernur Maluku Pimpin Peringatan HUT RI ke 78 Tahun

5
×

Gubernur Maluku Pimpin Peringatan HUT RI ke 78 Tahun

Sebarkan artikel ini

Gubmal HUT RI ke 78 dp


Ambon, Dharapos.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar
upacara  memeringati Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke- 78, yang berpusat
di Lapangan Merdeka Ambon, Kamis (17/8/2023).

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Gubernur Maluku Murad
Ismail.

Adapun Komandan Upacara dipercayakan kepada Letkol Inf.
Rudolf G. Paulus, Perwira Upacara Letkol Cpm. Agustinus Lerebulan, Komandan
Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih Letnan Satu Inf. Agung Dwi Prabowo, dan
Petugas Pengibar dari Pleton Pancasila Sakti.

Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku,
Wakil Gubernur Maluku, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, pimpinan Perguruan Tinggi,
pimpinan Lembaga Vertikal/ BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Perempuan, Unsur TNI/Polri, perwakilan siswa, dan unsur lainnya.

Peringatan detik-detik Proklamasi, ditandai dengan bunyi
sirene, yang dilanjutkan dengan pembacaan teks Proklamasi oleh Ketua DPRD Provinsi
Maluku Benhur G. Watubun, dan doa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Maluku H. Yamin.

Setelah itu dilanjutkan dengan Pengibaran bendera dari siswa
siswa SMA/SMK terbaik se-Maluku, dan yang bertindak sebagai pembawa Bendera
Merah Putih yaitu Jian Matahelumual dari SMA Negeri 2 Ambon, sementara tiga
pengibar bendera yakni Juan Petrus Dio Unmehopa dari SMA Negeri 5 Ambon,
Julkriden Samalle dari SMA Negeri 4 Maluku Tengah, dan Rifan Nur Hidayah dari
SMA Negeri 3 Buru.

Upacara kemudian dilanjutkan dengan aubade dari perwakilan
siswa siswi SMA dan SMK se-Kota Ambon dengan menyanyikan beberapa lagu
Kemerdekaan dan solois KLagu Gebyar-Gebyar oleh Julian Koritelu.

Untuk diketahui, pada kesempatan itu juga Gubernur didampingi
Kakanwil Hukum dan HAM menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan 4 narapidana,
dimana tercatat ada 1017 narapidana yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus
2023 ini, yang tiga diantaranya dinyatakan bebas.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *