Hukum dan Kriminal

Gugat Bupati, Futwembun minta proses Pilkades Olilit dihentikan

20
×

Gugat Bupati, Futwembun minta proses Pilkades Olilit dihentikan

Sebarkan artikel ini
Eduardus Futwembun
Eduardus Futwembun (55), salah seorang calon Kepala Desa Olilit yang saat ini menggugat
Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki

Saumlaki, Dharapos.com
Eduardus Futwembun (55), salah seorang calon kepala desa Olilit di kecamatan Tanimbar Selatan yang saat ini menggugat Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki kembali melayangkan permohonan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisi atau putusan sela atas perkara yang sedang disidangkan itu.

Dia menilai Bupati MTB telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Makasar,

“Saya sudah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghentikan segala proses tahapan pemilihan kepala desa Olilit sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” kata Futwenbun di Saumlaki, Selasa (29/5/2018).

Dia menjelaskan bahwa perkara gugatan yang diajukan yakni gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bupati MTB di Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor perkara: 05/Pdt.6/2018 PN Sml tanggal 14 Februari 2018, saat ini sedang dalam proses persidangan.

Namun Bupati telah mengeluarkan SK nomor 141-122 tahun 2018 tentang penetapan desa-desa peserta Pilkades di MTB tahun 2018 termasuk desa Olilit.

SK Bupati itu ditindaklanjuti dengan Surat Camat Tanimbar Selatan kepada Ketua BPD Olilit Raya dan saat ini sedang dilakukan proses sosialisasi Pilkades dan pembentukan panitia Pilkades Olilit oleh BPD.

“Tindakan bupati ini sangat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga perbuatan ini terkesan provokatif yang dapat melebarkan konflik  horizontal didalam desa. Ini merupakan perbuatan melawan hukum dan tujuannya untuk menghalang-halangi  proses hukum yang dilakukan di persidangan, serta menciderai obyek sengketa Pilkades Olilit dimana Bupati MTB seakan-akan adalah Ketua Mahkamah Agung yang mengeluarkan fatwa,” tegasnya.

Futwenbun menilai, kebijakan Bupati Fatlolon  telah melangkahi atau menelanjangi tugas pokok lembaga yudikatif terhadap perkara  yang sedang disidangkan oleh PN Saumlaki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Futwembun menuturkan bahwa awalnya, pasca perhitungan suara di 8 TPS  diketahui terjadi kecurangan di 4 TPS.

Dan setelah dilaporkan kepada Pemkab MTB, Bupati kala itu (Bitzael S. Temmar- red) membentuk tim investigasi dan kemudian atas hasil kerja tim, Bupati membatalkan sebagian hasil Pilkades Olilit dan mengumumkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS tersebut.

Keputusan Bupati tersebut ditolak oleh salah satu calon terpilih yakni Pancratius Batfutu dan mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, selanjutnya upaya banding di PT. TUN Makasar.

Penggugat dinyatakan kalah dan pengadilan memerintahkan kepada tergugat yakni Pemerintah Daerah Kabupaten MTB untuk menjalankan putusan PT. TUN sebagaimana ketentuan pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2014  yang berbunyi dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati/Walikota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 hari.

Harus dilakukan tahapan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan tersebut tidak dijalankan oleh Pemkab MTB sebagaimana ketentuan hingga dua orang Calon Kepala Desa (Calkades) yakni Pancratius Batfutu dan Herman Melsasail meninggal dunia, 4 orang Calkades lainnya mengundurkan diri pada tanggal 7 Mei 2017.

Sementara, seorang Calkades mengundurkan diri pada tanggal 27 Mei 2017, sementara dirinya (Futwembun-red) tidak mengundurkan diri dan siap menanti proses yang harus dijalankan oleh Pemkab MTB sebagaimana ketentuan.

Futwembun mengajukan somasi kepada Bupati tanggal 29 Januari 2018 agar segera menindaklanjuti hasil musyawarah desa tanggal 7 Mei 2017 perihal pengunduran diri oleh 5 calon dan meminta kepada Bupati untuk memerintahkan panitia Pilkades Olilit  agar segera menetapkan dirinya sebagai kepala desa terpilih atas dasar pengunduran diri para Calon kades tersebut, namun somasi nya itu tidak dihiraukan.

Bupati malah menyatakan sikapnya untuk melakukan proses penjaringan ulang kepala desa Olilit dalam pertemuan dengan Penjabat kepala desa,BPD, Tua-tua adat dan tokoh masyarakat di kediaman Bupati.

Futwembun menilai perbuatan Bupati bertentangan dengan hukum, karena selain tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, keputusan Bupati untuk melakukan pemilihan ulang juga bertentangan dengan Undang-Undang karena tidak ada satupun regulasi yang memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan Pilkades dengan dilakukan Pilkades yang baru.

Atas persoalan ini, Futwembun telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bupati MTB di Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor perkara: 05/Pdt.6/2018 PN Sml tanggal 14 Februari 2018 dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

Menurutnya, total kerugian Imateriil, moral maupun materiil yang harus dibayar oleh Bupati sebagai tergugat adalah Rp10 miliar lebih.

Futwembun juga mengaku telah mengajukan permohonan sita jaminan bupati sebagai tergugat I yakni rumah pribadi yang berlokasi di desa Sifnana dan bangunan hotel Talenta milik tergugat di kota Larat, kecamatan Tanimbar Utara.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *