![]() |
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pembagunan USB SMA Tayando Tam, Kota Tual, Aziz Fidmatan |
Ambon, Dharapos.com
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan USB SMA
Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku telah menjalani proses persidangan
hingga vonis di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku telah menjalani proses persidangan
hingga vonis di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Ketiganya masing-masing, Saifuddin Nuhuyanan selaku
penanggung jawab, Akib Hanubun (Ketua Panitia) dan Aziz Fidmatan selaku
Bendahara yang tergabung dalam Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam.
penanggung jawab, Akib Hanubun (Ketua Panitia) dan Aziz Fidmatan selaku
Bendahara yang tergabung dalam Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam.
Majelis Hakim pada putusannya memvonis masing-masing
terdakwa dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun.
terdakwa dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun.
Pada prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Tual ternyata tak puas hingga kemudian melakukan banding terhadap 2 terdakwa,
Saifuddin Nuhuyanan dan Aziz Fidmatan meski vonis yang dijatuhkan hakim 2/3
yaitu 2 tahun dari tuntutan JPU selama 3 tahun.
Tual ternyata tak puas hingga kemudian melakukan banding terhadap 2 terdakwa,
Saifuddin Nuhuyanan dan Aziz Fidmatan meski vonis yang dijatuhkan hakim 2/3
yaitu 2 tahun dari tuntutan JPU selama 3 tahun.
Sementara terhadap vonis Akib Hanubun, JPU tak melakukan
banding. Seiring berjalannya proses peradilan di tingkat banding pada
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon terhadap kasus tersebut, Majelis Hakim malah
menaikkan hukuman Nuhuyanan dan Fidmatan menjadi 4 tahun penjara. Keduanya pun
menolak dan mengajukan upaya kasasi ke MA RI.
banding. Seiring berjalannya proses peradilan di tingkat banding pada
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon terhadap kasus tersebut, Majelis Hakim malah
menaikkan hukuman Nuhuyanan dan Fidmatan menjadi 4 tahun penjara. Keduanya pun
menolak dan mengajukan upaya kasasi ke MA RI.
Namun sejak awal proses ini mulai disidangkan hingga
putusan vonis, bagi salah satu terdakwa Aziz Fidmatan dirasakan benar-benar
telah mencabik-cabik hak asasinya sebagai seorang manusia yang diperlakukan
dengan semena-mena.
putusan vonis, bagi salah satu terdakwa Aziz Fidmatan dirasakan benar-benar
telah mencabik-cabik hak asasinya sebagai seorang manusia yang diperlakukan
dengan semena-mena.
Ia pun membeberkan sejumlah fakta yang dinilainya janggal
dan penuh rekayasa atas perilaku para penegak hukum selama proses sidang atas
kasus yang dialaminya.
dan penuh rekayasa atas perilaku para penegak hukum selama proses sidang atas
kasus yang dialaminya.
“Majelis Hakim tak berlaku profesional dan mengabarkan
informasi bohong atau palsu,” cetus Fidmatan yang kemudian membeberkan beberapa
perilaku Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam putusan No. 08/PID.SUS -TPK/2016/PN
Ambon tanggal 11 Agustus 2016 atas nama dirinya.
informasi bohong atau palsu,” cetus Fidmatan yang kemudian membeberkan beberapa
perilaku Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam putusan No. 08/PID.SUS -TPK/2016/PN
Ambon tanggal 11 Agustus 2016 atas nama dirinya.
Salah satunya, penggunaan barang bukti palsu, keterangan
palsu ahli dan mengaburkan bukti transfer uang pajak.
palsu ahli dan mengaburkan bukti transfer uang pajak.
“Kaitannya dengan itu, Majelis Hakim bersama JPU pada
tingkat pertama menggunakan barang bukti surat perjanjian penggunaan dana
(SP2D, red) foto kopi tanpa asli dalam persidangan untuk mendakwa, menuntut,
dan menghukum kami,” beber Fidmatan kepada media ini di Ambon.
tingkat pertama menggunakan barang bukti surat perjanjian penggunaan dana
(SP2D, red) foto kopi tanpa asli dalam persidangan untuk mendakwa, menuntut,
dan menghukum kami,” beber Fidmatan kepada media ini di Ambon.
Kemudian, JPU dan Majelis Hakim juga menggunakan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Palsu.
Anggaran Biaya (RAB) Palsu.
Dicontohkan Fidmatan, Majelis Hakim menetapkan ahli
menghitung pekerjaan konstruksi belum selesai dikerjakan dengan hasil berubah –
ubah yaitu Rp. 95.225.910,-, Rp. 97.856.536,69,- dan Rp. 107.067.532,- sebagai
kerugian negara sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas PU Kota Tual, Ridwan
Saidy Tamher yang mana RAB biaya konstruksi yang digunakan saksi ahli Rp.
924.000.000,-
menghitung pekerjaan konstruksi belum selesai dikerjakan dengan hasil berubah –
ubah yaitu Rp. 95.225.910,-, Rp. 97.856.536,69,- dan Rp. 107.067.532,- sebagai
kerugian negara sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas PU Kota Tual, Ridwan
Saidy Tamher yang mana RAB biaya konstruksi yang digunakan saksi ahli Rp.
924.000.000,-
Sementara panitia mengerjakan USB SMA Tayando Tam
menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- dimana nilai ini sesuai
Surat Kepala Disdik Provinsi Maluku No. 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008,
dan Dokumen RAB yang dibuat konsultan pada Juli 2008 dengan biaya konstruksi Rp
910.000.000,-
menggunakan RAB biaya konstruksi Rp. 910.000.000,- dimana nilai ini sesuai
Surat Kepala Disdik Provinsi Maluku No. 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008,
dan Dokumen RAB yang dibuat konsultan pada Juli 2008 dengan biaya konstruksi Rp
910.000.000,-
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan biaya konstruksi
bersumber dari APBN sebesar Rp 910.000.000,- sedangkan keterangan saksi ahli
dalam persidangan adalah RAB Rp 924.000.000-
bersumber dari APBN sebesar Rp 910.000.000,- sedangkan keterangan saksi ahli
dalam persidangan adalah RAB Rp 924.000.000-
“Majelis Hakimkan jelas-jelas mengabaikan bukti-bukti yang
kami sampaikan dalam persidangan dengan tetap berpegang pada keterangan saksi
ahli yang jelas-jelas salah karena perhitungan kerugian negaranya berpedoman
pada RAB Rp 924.000.000 bukan RP 910.000.000,” herannya.
kami sampaikan dalam persidangan dengan tetap berpegang pada keterangan saksi
ahli yang jelas-jelas salah karena perhitungan kerugian negaranya berpedoman
pada RAB Rp 924.000.000 bukan RP 910.000.000,” herannya.
Belum lagi fakta hukum dalam persidangan bahwa nilai Rp
107.067.532 yang dihitung ahli pada tanggal 4 Mei 2016 di saat keterangan ahli pada 27 April 2016 di
tolak Majelis Hakim dan para terdakwa.
107.067.532 yang dihitung ahli pada tanggal 4 Mei 2016 di saat keterangan ahli pada 27 April 2016 di
tolak Majelis Hakim dan para terdakwa.
Anehnya, Majelis Hakim malah dalam putusannya merubah waktu
perhitungan dari saksi ahli atas sisa pekerjaan konstruksi Rp 107.067.532,-
pada tanggal 18 September 2012.
perhitungan dari saksi ahli atas sisa pekerjaan konstruksi Rp 107.067.532,-
pada tanggal 18 September 2012.
Sementara pada tahun 2015, panitia pembangunan telah
selesai mengerjakan sisa pekerjaan
dengan dana pribadi sebesar Rp 125.000.000,- tanpa bantuan Imbal Swadaya
Pemerintah Daerah.
selesai mengerjakan sisa pekerjaan
dengan dana pribadi sebesar Rp 125.000.000,- tanpa bantuan Imbal Swadaya
Pemerintah Daerah.
“Putusan ini tidak adil. Masa kami selesaikan pembangunan
dengan uang pribadi karena tanpa dana sharing dari Pemda dan negara diuntungkan
dalam hal ini tapi kami malah di vonis penjara,” herannya lagi.
dengan uang pribadi karena tanpa dana sharing dari Pemda dan negara diuntungkan
dalam hal ini tapi kami malah di vonis penjara,” herannya lagi.
Yang juga membuat Fidmatan tak habis pikir, selama
penanganan kasus ini, tidak pernah ada laporan hasil perhitungan kerugian
keuangan negara dari lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP) pada perkara
Tipikor Pembangunan USB SMA Tayando Tam.
penanganan kasus ini, tidak pernah ada laporan hasil perhitungan kerugian
keuangan negara dari lembaga audit yang berwenang (BPK/BPKP) pada perkara
Tipikor Pembangunan USB SMA Tayando Tam.
“Kerugian keuangan negaranya dihitung sendiri oleh Jaksa,
dan Majelis Hakim namun hasilnya berbeda-beda walaupun pada obyek yang sama.
Dan ini jelas-jelas telah terjadi penyalahgunaan kewenangan. Mereka telah bertindak melampaui
kewenangan yang diberikan UU,” kecam Fidmatan.
dan Majelis Hakim namun hasilnya berbeda-beda walaupun pada obyek yang sama.
Dan ini jelas-jelas telah terjadi penyalahgunaan kewenangan. Mereka telah bertindak melampaui
kewenangan yang diberikan UU,” kecam Fidmatan.
Fidmatan kemudian mengungkap satu lagi bukti ketidakadilan
Majelis hakim, yang dilakukan bersama JPU dengan berani menghilangkan/mengaburkan
barang bukti transfer uang Rp. 30.000.000,- kepada La Daud dalam menetapkan
besaran uang pengganti.
Majelis hakim, yang dilakukan bersama JPU dengan berani menghilangkan/mengaburkan
barang bukti transfer uang Rp. 30.000.000,- kepada La Daud dalam menetapkan
besaran uang pengganti.
“Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan uang pengganti
sesuai ketentuan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 penuh dengan rekayasa, tidak
sesuai fakta hukum dengan menghilangkan transfer uang sejumlah Rp 30 juta yang
diperuntukkan untuk membayar pajak pembangunan USB SMA Tayando Tam,” ungkapnya.
sesuai ketentuan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 penuh dengan rekayasa, tidak
sesuai fakta hukum dengan menghilangkan transfer uang sejumlah Rp 30 juta yang
diperuntukkan untuk membayar pajak pembangunan USB SMA Tayando Tam,” ungkapnya.
Dan, sejumlah bukti lainnya yang bagi Fidmatan menunjukkan
ketidakadilan Majelis Hakim dalam menangani proses hukum Pembangunan USB SMA
Tayando Tam, Kota Tual.
ketidakadilan Majelis Hakim dalam menangani proses hukum Pembangunan USB SMA
Tayando Tam, Kota Tual.
Karena tak terima, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual
ini langsung mengadukan Majelis Hakim Tipikor Ambon ke Komisi Yudisial (KY) RI.
ini langsung mengadukan Majelis Hakim Tipikor Ambon ke Komisi Yudisial (KY) RI.
Laporan tersebut berupa pengaduan pelanggaran Kode Etik dan
Perilaku Hakim Tipikor Ambon dalam menangani perkara Pembangunan USB SMA
Tayando Tam, Kota Tual Provinsi Maluku Tahun 2016.
Perilaku Hakim Tipikor Ambon dalam menangani perkara Pembangunan USB SMA
Tayando Tam, Kota Tual Provinsi Maluku Tahun 2016.
Pengaduan melalui surat pertanggal 12 Februari 2017 yang
ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI telah diterima dan didaftarkan sejak
8 Maret 2017 dengan Nomor Agenda:
0157/11/2017.
ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI telah diterima dan didaftarkan sejak
8 Maret 2017 dengan Nomor Agenda:
0157/11/2017.
Terhadap pengaduan tersebut, KY RI berjanji akan segera mengkaji
pengaduan dalam jangka waktu 60 hari kerja sesuai aturan lembaga tersebut
hingga dikeluarkan rekomendasi. Dalam laporan tersebut, 5 Hakim diadukan ke KY RI masing-masing Alex
M. H. Pasaribu, SH, MH, RA. Didi Ismiatun, SH, M.Hum, Edy Sepjengkaria, SH, CN,
MH, dan Christina Tetelepta, SH serta Heri Liliantono, SH.
pengaduan dalam jangka waktu 60 hari kerja sesuai aturan lembaga tersebut
hingga dikeluarkan rekomendasi. Dalam laporan tersebut, 5 Hakim diadukan ke KY RI masing-masing Alex
M. H. Pasaribu, SH, MH, RA. Didi Ismiatun, SH, M.Hum, Edy Sepjengkaria, SH, CN,
MH, dan Christina Tetelepta, SH serta Heri Liliantono, SH.
Selain ke KY RI, Fidmatan juga telah memasukan pengaduan
kesejumlah lembaga lainnya seperti Lembaga Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI,
Ombudsman RI dan Jaksa Agung. Saat ini, Fidmatan juga sementara mempersiapkan
laporan pengaduan yang sama terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim
Tipikor Ambon untuk disampaikan ke Presiden RI melalui Sekretaris Negara.
kesejumlah lembaga lainnya seperti Lembaga Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI,
Ombudsman RI dan Jaksa Agung. Saat ini, Fidmatan juga sementara mempersiapkan
laporan pengaduan yang sama terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim
Tipikor Ambon untuk disampaikan ke Presiden RI melalui Sekretaris Negara.
“Saya akan terus berjuang dan tidak akan berhenti mencari
keadilan. Dan saya yakin semua ini akan terungkap ke publik,” tukasnya.
keadilan. Dan saya yakin semua ini akan terungkap ke publik,” tukasnya.
(dp-16/20)