Ambon, Dharapos.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar meminta Wali Kota Bodewin Wattimena, segera menertibkan kawasan ruko Batu Merah.
Menurutnya sesuai aturan, lapak liar yang di bangun di atas trotoar dan di depan ruko tidak dibenarkan, namun oleh pemerintah Kota Ambon sengaja dibiarkan menjamur begitu saja.
“Sesuai nomenklatur tidak ada namanya pasar Batu Merah yang ada itu Ruko, kalau saudara Walikota punya nyali segera tertibkan jangan berlarut larut,” ungkap Gunawan, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (24/6/2025).
Ditegaskan, hal ini jelas melanggar aturan sebagaimana tercantum dalam Perda nomor 10 tahun 2013 dan PP 18 tahun 2021 tentang pemanfaatan bada jalan dan ruang.
“Percuma dibuat Perda namun hasil akhir omong kosong,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menduga, ada tendensi Politik yang melatar belakangi sehingga kawasan tersebut tak kunjung ditertibkan.
“Jangan sampai ada deal deal politik sehingga hal ini jadi rancuh, ” tegasnya.
Gunawan juga menyayangkan statement Walikota Ambon yang menyebutkan “jika mau adil harus sediakan tempat”. Padahal, Kota Ambon memiliki Pasar Air Kuning yang bisa menjadi solusi jika di manfaatkan.
Disamping itu, sangat tidak dibenarkan adanya ruko liar di kawasan pasar, yang jelas menjadi pemicu kemacetan serta membuat Kota Ambon terlihat tidak indah dipandang.
“Kota Ambon ini ada pasar yang namanya pasar Air Kuning, segera difungsikan, apalagi pasar tersebut dibangun dengan anggaran milliaran. Sebenarnya banyak dampak dari penertiban ruko di batu merah itu, selain mengurai kemacetan, kota Ambon juga terlihat indah. Di jembatan di buat lapak, di depan ruko di buat lapak bagaimana kota Ambon ini mau Indah, ” tandasnya.
(dp-53)