![]() |
Kadis Pendidikan Malra, M. Mon, S.Pd berpose bersama sejumlah mahasiswa STIS Mutiara Tual usai melakukan wawancara |
Langgur, Dharapos.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, M. Mon, S.Pd menegaskan bahwa para guru yang terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik, hak sertifikasi akan diblokir.
Hal tersebut sekaligus menjawab informasi yang beredar di kalangan mahasiswa dan masyarakat bahwa ada sejumlah oknum guru selalu eksis di sekolah apabila mendengar adanya gaji sertifikasi atau penerimaan gaji lain yang akan cair.
Tetapi setelah gaji atau tunjangan tersebut diterima, beberapa hari kemudian tidak eksis alias tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pantauan.
“Para guru penerima tunjangan profesi artinya bahwa guru-guru tersebut benar-benar memiliki kompetensi profesional baik dari bidang akademi, maupun bidang edukasi. Bagi guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik maka kita berikan sanksi,” tegasnya ketika dikonfirmasi Tim STIS, Senin (19/1).
Dijelaskan Mon, setiap tahun, dari minggu ke minggu, pihaknya melakukan audit terhadap guru yang menerima tunjangan profesi atau profesional.
“Jika ada yang tidak melakukan tugas sehari pun, tunjangan profesinya dibatalkan apabila tidak ada informasi atau pemberitahuan kepada kepala sekolah atas ketidakhadiran guru yang bersangkutan,” jelasnya.
Bahkan Mon juga menegaskan, jika hanya sehari, seorang guru tidak masuk sekolah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar sebagaimana mestinya, maka guru tersebut akan mendapat sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksi tersebut berupa larangan untuk tidak boleh menuntut hak mereka atas penerimaan gaji Sertifikasi. Karena guru yang mengajar minimal 24 jam sesuai dengan UU tentang guru yang jam mengajarnya 24 jam per minggu, berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi bila yang bersangkutan sudah mendaftar,” tegasnya
Lebih Lanjut, ungkap Mon, aturan atau batasannya dapat diketahui melalui Data Pokok Pendidikan atau yang disingkat Dapodik.
“Masalah ini langsung ditanggulangi oleh Kementrian Pendidikan Menengah untuk melakukan verifikasi nama-nama yang harus mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA),” ungkapnya.
Dikatakan, UKA ini dilakukan secara online, dimana setelah lulus UKA maka akan muncul nama-nama yang diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Waktu yang diberikan kepada peserta ujian, adalah selama satu bulan untuk mendalami dan meningkatkan kompetensi profesional guru.
Setelah lulus PLPG maka mereka akan mendapatkan sertifikat, atau yang sering disebut juga dengan Sertifikasi.
“Jika seorang guru sudah mendapatkan Sertifikat maka otomatis dia mendapat gelar guru profesional,” cetus Mon.
Sambungnya, guru yang telah memiliki sertifikat tidak berarti secara otomatis mendapatkan tunjangan Sertifikasi.
“Walaupun sudah memiliki SK, mengantongi Sertifikasi, namun dalam Dapodik tidak memenuhi jam mengajar yang telah ditetapkan dalam aturan mainnya, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat tunjangan profesi,” kembali tegas Mon.
Perlu diketahui, tim STIS merupakan gabungan mahasiswa angkatan XVI Sekolah Tinggi Ilmu-ilmu Sosial (STIS) Mutiara Tual, Program Studi ilmu Komunikasi yang sedang melakukan tugas magang.
Untuk angkatan ke XVI ini, jumlah keseluruhan mahasiswa peserta magang berjumlah 50 orang.
Semenatara, sebanyak 13 mahasiswa berkesempatan melaksanakan magang di Kantor Redaksi Dhara Pos Biro Tual-Maluku Tenggara sejak 19 – 22 Januari 2016.
Tugas peliputan dilaksanakan di dua daerah masing-masing Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada sejumlah instansi diantaranya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Malra, RRI Tual, dan Dinas Pekerjaan Umum Malra.
Sedangkan di Pemerintah Kota Tual pada instansi Bappeda, Dinas Perhubungan, Kantor Syahbandar, Pasar Masrum dan TV Maren Tual.
(Tim STIS)