Direktur PT. Media Radar Maluku News, Thomas Yampap saat memberikan keterangan pers |
Ambon, Dharapos.com – Seorang
pensiunan PNS atas nama Onisimus (Oni) Tuhenay diduga merampas hak milik Direktur PT. Media Radar Maluku News Thomas Yampap.
Dugaan itu lantaran yang
bersangkutan melakukan pengambilan secara diam-diam terhadap uang hasil
kerjasama Media Radar Maluku News dengan
Sekretariat DPRD Maluku.
“Ketika saya hendak melakukan
penagihan, tiba-tiba Staf Bendahara Sekretariat DPRD Maluku mengatakan bahwa ada
yang sudah mengambil tagihan dari bulan Januari hingga April 2024. Dan diduga
kuat oknumnya adalah Oni yang mengambilnya sesuai pengakuan pak Sony dan anak
buahnya,” ungkapnya kepada pers, Kamis
(26/9/2024).
Dikatakan Thomas, Media Radar
Maluku sendiri telah melakukan kerja sama pemberitaan dengan Sekretaris DPRD
Maluku.
Karena itu, ia mengaku heran
dengan tindakan Oni yang nekat menilep apa yang bukan menjadi haknya.
Ia kemudian mempertanyakan
keabsahan adminstrasi/badan hukum Media Radar Maluku yang dimiliki oleh Oni
Tuhenay.
Hal itu lantaran selama ini yang
bersangkutan tidak pernah menunjukan kelengkapan adminstrasi media seperti Akta
Notaris, NPWP, Akta Kemenkumham RI dan lain sebagainya.
“Secara hukum Media Radar Maluku telah
memenuhi persyaratan seperti yang dimintakan oleh Dewan Pers seperti Akta Notaris,
NPWP serta Akta dari Kemenkumham RI,”
bebernya.
“Jadi, kalau dia bilang Media
Radar Maluku dia punya, dasar dan buktinya apa? Media cetak, media online atau
media apa?” tanya Thomas.
Dan, menurutnya, Media Radar
Maluku sudah tidak lagi terbit sebagai media cetak.
“Sekarang sebagai media online,”
tandasnya.
Saat ini sesuai regulasi izin
usaha Media Radar Maluku adalah PT dan itu pun dimiliki Thomas.
“Karena saya berpegang kepada
aturan yang ada, izin pendirian media adalah PT dengan semua persyaratan yang
ada, dan saya sudah jalani,” paparnya.
Bahkan terkait kerjasama pada sejumlah
instansi pemerintah menurut Thomas sudah dilaksanakan dengan menggunakan semua
dokumen kepemilikan atas nama dirinya terhadap PT Radar Maluku News.
Thomas dikesempatan itu juga
menyampaikan dugaan Oni memiliki cap atas nama media Radar Maluku News.
Bahkan Oni menurut dia, telah
melakukan pembohongan publik di Diskominfo dan Persandian kota Ambon, Diskomnfo
Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku dan instansi lainnya.
Untuk itu. selaku pihak yang
merasa dirugikan, Thomas siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut.
(dp-19)