![]() |
Sahriman Jayadi, Humas PN Saumlaki (kiri) dan Andreas Mathias Go, penasihat hukum Sony Hendra Ratissa |
Saumlaki, Dharapos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki akhirnya menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019 Sony Hendra Ratissa alias Sony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 207 KUHP yakni sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Sony dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon pada 2018 lalu, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota Dewan setempat.
Sahriman Jayadi, Humas PN Saumlaki menjelaskan, Sony yang didakwa dengan pasal 207 KHUP ini diputus 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan perkara nomor 33/Pid.B/2020/PN Sml yang dipimpin oleh Hakim Achmad Yani Tamher bertempat di ruang sidang PN Saumlaki, Senin (10/8/2020).
“Kami melihat dengan pertimbangan majelis bahwa terdakwa meresahkan saksi korban baik secara pribadi, sebagai warga masyarakat maupun dalam jabatannya sebagai Bupati. Selain itu terdakwa juga merupakan residivis,” sambungnya.
Dikatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Sony sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tiga pasal yakni pasal 311 ayat 1, pasal 207 dan pasal 310, namun hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 207 karena ada sejumlah bukti persidangan.
“Kalau ada yang tanya bahwa kenapa permohonan dari terdakwa tidak dipertimbangkan, nah itulah hak subjektifnya. Siapapun yang mengajukan permohonan maka majelis yang akan menilai, apakah permohonan itu akan menjadi fakta persidangan ataukah tidak. Mungkin menurut hakim bahwa alasan-alasan itu tidak dapat dipertimbangkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kilyon Luturmas, pengacara Petrus Fatlolon menyatakan, Sony mencemarkan nama baik Bupati di luar ruangan sidang yang disaksikan oleh tiga orang anggota DPRD saat itu yakni Markus Atua, Paternus Bulurdity dan Petrus Canisius Jaflaun.
Pernyataan yang disampaikan Sony adalah “Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya Nol”.
Kemudian pernyataan ini didengar oleh ketiga saksi dan disampaikan kepada Bupati barulah Bupati mengajukan laporan ke Polres Maluku Tenggara Barat.
Terhadap putusan PN ini, Sony menyatakan banding.
“Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan tadi, kami menyatakan melakukan upaya hukum sebagaimana dituangkan dalam KUHP bahwa penasihat hukum mempunyai ruang untuk melakukan upaya hukum dan ini sudah kami tegaskan tadi bahwa kami akan melakukan upaya hukum banding,” cetus Andreas Mathias Go, penasihat hukum Sony.
Ia menilai, dalam pembelaan dan duplik, tidak satupun materi yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim sehingga untuk mempertahankan argumennya, tetap dilakukan upaya hukum banding.
Andreas mengaku tidak puas karena hakim menetapkan alat bukti yang tidak sesuai yakni saksi, keterangan ahli dan petunjuk. Padahal sejumlah bukti yang mereka ajukan adalah bukti noktah pengantar, APBD 2017, APBD 2018 serta kuota CPNS namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Kami tidak setuju karena independensi ahli diragukan. Kemudian hakim menyatakan bahwa dalam pertimbangan ahli bahasa itu hanya sebagian bukti yang kami ajukan saja yang dipertimbangkan dalam persidangan,” kesalnya.
Andreas juga mengaku kesal karena hakim hanya memperhitungkan bukti yang diajukan oleh jaksa yakni SK Bupati dari kementrian.
(dp-47)