![]() |
Giat Workshop Percepatan Pencatatan Akta Kelahiran Anak, yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Kamis (30/1/2019) |
Ambon, Dharapos.com – Hingga November 2019 jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran di Maluku mencapai presentasi sebesar 66,99 persen dengan jumlah 221.339 orang dibanding yang telah memiliki akta berjumlah 446.165 anak.
Pencapaian ini masih berada di bawah target nasional pada tahun 2019 lalu sebesar 85 persen khusus bagi usia anak dibawah 18 tahun.
Fakta ini mengindikasikan, keberadaan sebagian anak di provinsi berjuluk 1000 Pulau ini secara yuridis belum diakui negara.
“Mereka hadir secara fisik namun secara legal dianggap tidak ada bagaikan anak yang hilang. Sehingga hak-hak dasar mereka tidak dapat dinikmati,” ungkap Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Percepatan Pencatatan Akta Kelahiran Anak, yang berlangsung di Ambon, Kamis (30/1/2019).
Gubernur dalam sambutannya dibacakan oleh Asisten II Sekda Maluku Bidang Kesejahteraan Sosial Frona Koedoeboen.
Diakuinya, ada sejumlah penyebab sehingga anak tidak memiliki akta kelahiran mulai dari kurangnya sosialisasi kepada publik, masih sulitnya jangkauan pelayanan, prosedur pelayanan yang rumit serta biaya tinggi dalam bentuk pungli yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran anak, Pemerintah dengan menggandeng dunia usaha dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya.
Diantaranya, dengan melakukan program aksi guna mempercepat kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak.
“Dengan adanya program ini, maka ada keseragaman, keserasian dan koordinasi antar lintas kementerian/lembaga, dinas serta instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran bagi anak,” cetusnya.
Kepala Dinas Catatan Sipil Provnsi Maluku Mustafa Sangadji mengakui, persentase kepemilikan akta kelahiran anak di Maluku hingga 60 persen masih jauh dari target nasional sebesar 85 persen.
“Masih banyak anak di desa dan daerah terpencil yang belum memiliki akta kelahiran,” bebernya.
Untuk itu, diperlukan sebuah regulasi berupa keputusan Gubernur guna mengatasi masalah tersebut , juga sinergitas antar semua pihak terkait.
(dp-19)