Berita Pilihan Redaksi

Ini Alasannya, Bupati Tak Beri Izin Penjabat Olilit Calonkan Diri

17
×

Ini Alasannya, Bupati Tak Beri Izin Penjabat Olilit Calonkan Diri

Sebarkan artikel ini
Bupati MTB dan Perangkat Olilit2
Pihak Pemerintah Desa Olilit, Ketua BPD, Tua-tua adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, 
dan tokoh agama saat pertemuan di ruang rapat Bupati MTB, Kamis (30/8/2018)

Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon menyatakan tidak memberikan izin kepada Cornelis Fanumby untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Calkades) Olilit di kecamatan Tanimbar  Selatan sebagaimana surat permohononannya beberapa pekan lalu.

Hal ini menurutnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga hendaknya tidak dipersoalkan lagi oleh sejumlah pihak.

Pernyataan bupati itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Olilit, Ketua BPD, Tua-tua adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama dan insan pers di ruang rapat Bupati, Kamis (30/8/2018).

“Mencermati berbagai tanggapan baik di media sosial maupun dalam diskusi lepas akhir-akhir ini maka Pemkab memutuskan untuk mengundang semua pihak dan menjelaskan kedudukan hukum tentang seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades supaya jangan sampai ada yang menyampaikan pendapat yang berbeda atau persepsinya sudah di luar aturan,” katanya mengawali sambutan.

Dijelaskan  bahwa ada dua alasan yang digunakan sebagai pertimbangan untuk tidak memberikan izin kepada Cornelis Fanumby yakni yang bersangkutan sampai dengan hari ini masih menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Olilit dan sudah diperpanjang masa tugasnya.

Cornelis, menurut Bupati, beberapa bulan lalu menemui Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda MTB dan meminta untuk SKnya sebagai Penjabat Kepala Desa Olilit diperpanjang.

Kemudian atas permintaannya itu, Pemkab mengabulkan dan melantiknya kembali sebagai Penjabat Kepala Desa.

“Dalam naskah sumpah janji dan SK itu menjelaskan bahwa tugas pokok seorang Penjabat Kepala Desa Olilit adalah menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Nah, bagaimana bisa seorang penjabat yang merupakan penyelenggara itu harus bisa maju sebagai calon? Diperbolehkan, asal yang bersangkutan mengundurkan dirinya sebelum tahapan berjalan sehingga status yang bersangkutan sebagai penjabat kepala desa sudah ditarik dan digantikan oleh penjabat kepala desa yang lain,” terang Bupati.

Dikatakan, Corneles mengajukan permohonan pada saat tahapan Pilkades Olilit sudah dilaksanakan sehingga tidak diberikan izin.

“Karena jika dipaksakan untuk izinnya tetap diberikan maka sudah pasti menyalahi aturan dan tentu akan menjadi cela hukum untuk dipersoalkan oleh pihak tertentu di kemudian hari,” akuinya.

Bupati mengakui telah menerima rekomendasi dari DPRD MTB yang meminta dirinya mengakomodir Cornelis Fanumby sebagai peserta Calon Kepala Desa Olilit.

Tentang persoalan ini, dia mengaku telah menjelaskan secara lisan kepada pimpinan DPRD dan akan
dilanjutkan dengan surat resmi dalam waktu dekat.

“Kepada para pihak yang merasa tidak puas dengan langkah yang dilakukan oleh Pemkab MTB, silahkan ajukan keberatan secara tertulis dilampirkan dengan pembuktian yang rasional atau bila mungkin mengajukan proses hukum kepada Pemkab melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Mantan pimpinan DPRD di kota Sorong, Papua Barat itu berjanji akan mengoreksi stafnya jika kedapatan keliru dalam melaksanakan tahapan Pilkades, khususnya dalam hal persoalan yang diajukan oleh para simpatisan Cornelis Fanumby.

Selain mengoreksi stafnya yang kedapatan salah, dia mengancam akan memberikan sanksi tegas.

“Tetapi jika panitia melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan berpedoman pada aturan maka seyogianya kita semua mendukung. Jangan kita bikin Pilkades Olilit ini berlarut-larut. Sudah cukup lama Olilit tidak memiliki seorang kepala desa yang defenitif,” tegasnya.

Selain itu, Bupati tidak memberikan izin kepada Cornelis karena dirinya  merupakan seorang PNS Eselon IV.a di Dinas Kesehatan  yang masih dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

Seterusnya, sebagai seorang PNS, Cornelis  memiliki hak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri tetapi haknya sebagai warga Negara Indonesia itu juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai PNS meminta izin kepada Bupati tetapi seseorang yang meminta izin itu bukan berarti serta merta harus diberikan izin. UU tidak mewajibkan Bupati untuk memberikan izin tetapi dapat menerima pertimbangan dari SKPD terkait, apakah boleh izinnya diberikan ataukah tidak barulah kita memberikan jawaban,” tukasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *