![]() |
Pemkab MTB menggelar uji kelayakan bagi 87 Bakal Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selama 2 hari, 30 – 31 Agustus 2018 yang berlangsung di gedung kesenian Saumlaki |
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Pemkab MTB) menggelar uji kelayakan bagi 87 Bakal Calon Kepala Desa (Bacalkades) yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
87 Bacalkades tersebut berasal dari 23 desa di wilayah itu yang diikutsertakan dalam proses Pilkades serentak gelombang pertama tahun 2018.
“Dari tanggal 1 Agustus lalu kami meneliti 113 bakal calon dan yang memenuhi syarat itu ada 87 orang. 11 tidak memenuhi persyaratan dan 15 orang yang berkasnya tidak lengkap,” ungkap Somalay
Batlayeri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda MTB pada acara pembukaan Uji kelayakan bertempat di gedung kesenian Saumlaki, Kamis (30/8/2018).
Dikatakan, uji kelayakan adalah tahapan seleksi yang dilakukan oleh panitia penanggung jawab bagi para balon yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengetahui kapabilitas dan kapasitas calon kades atau pemimpin di desa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan.
Pada tahapan ini, Bacalkades diwajibkan mengikuti tahapan ujian dengan sejumlah materi seperti tes tertulis materi wawasan kebangsaan NKRI, kesadaran hukum, kebijakan pemerintahan dalam kerangka implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa , kepemimpinan yang efektif, pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
![]() |
Bupati MTB, Petrus Fatlolon saat memberikan arahan |
Selanjutnya ada tes baris-berbaris, praktek berpidato dan tes wawancara dimana pelaksanaan kegiatan berlangsung 30 – 31 Agustus 2018.
“Penilaian uji kelayakan meliputi pengetahuan dan kepribadian dengan presentasi penilaian yakni 30 persen pengetahuan umum, 20 persen kemampuan berpidato, hasil wawancara 40 persen, serta baris berbaris dan kepemimpinan 10 persen,” rincinya.
Bupati MTB Petrus Fatlolon ketika membuka kegiatan tersebut berharap seluruh tahapan uji kelayakan yang dimulai dari soa hingga ke tingkat Kabupaten dipastikan berjalan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil kelayakan ini belum dapat menghantarkan Bapak ibu menjadi kepala desa, karena masih ada proses pemilihan secara demokratis di desa. Karena itu harus mencari simpati masyarakat di desa masing-masing supaya masyarakat memberikan suara kepada bapak Ibu,” sambungnya.
Bupati berharap, hasil proses pemilahan nanti, para kades terpilih diminta merangkul calon yang kalah dan sebaliknya yang kalah mengakui calon kades yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat, karena yang terpilih nantinya adalah dipercaya sebagai pilihan Tuhan.
(dp-18)