Dobo, Dharapos.com – Heboh soal dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Triwulan IV yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024 kini menjadi sorotan publik.
Kabarnya, dana miliaran rupiah yang seharusnya menjadi hak para tenaga pengajar di kabupaten yang berbatasan laut dengan Negara Australia itu dilaporkan raib atau tak diketahui kemana rimbanya.
Diduga kuat, dana TPG Triwulan III dan IV TA 2024 bagi 37 guru dan Triwulan IV bagi kurang lebih ratusan guru di wilayah itu diselewengkan saat pemerintahan di periode lalu.
Begitu pula, dugaan penyelewengan dana TKG Triwulan IV TA 2024.
Diasumsikan jika satu guru mendapatkan TPG dan juga TKG Rp 10 juta per Triwulan sesuai dengan golongan maka jika dikalikan dengan ratusan guru yang ada maka Negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Menyikapi situasi ini, Bupati Timotius Kaidel secara tegas meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang Negara tersebut.
Hal itu disampaikannya saat pertemuan dengan pengurus PGRI Kepulauan Aru belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, orang nomor satu di Bumi Jargaria itu menegaskan bahwa Pemerintahannya tidak mau mengambil resiko dengan membayar utang tunjangan guru pada masa pemerintahannya di 2025 ini.
Karena tunggakan itu merupakan persoalan anggaran di tahun 2024.
“Sangat beresiko hukum jika itu dibayarkan di tahun 2025,” tegas Bupati Timo.
Sebaliknya, ia berjanji untuk semua hak-hak guru akan tersalurkan dengan baik di masa pemerintahannya.
Bupati Timo kemudian menyarankan agar pihak PGRI setempat untuk segera mengambil langkah hukum.
Sementara itu, Bupati Timo yang dihubungi melalui selulernya mendorong untuk segera dilakukan upaya hukum sehingga bisa menemukan titik terang soal keberadaan anggaran TPG dan TKG Triwulan IV milik para guru di Kepulauan Aru tersebut.
“Iya …. proses hukum saja,” tegasnya singkat.
Sementara Sekda Aru Jacob Ubjaan yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp juga menyatakan dukungannya terhadap desakan Bupati Timo untuk memproses hokum dugaan korupsi uang hak ratusa guru di wilayah itu.
“Saya kira bagus supaya ada efek jera bagi siapapun pihak yang merampok uang negara, asal jangan dipolitisir dan jangan dipaksakan bagi yang tidak terlibat, harus profesional” imbuhnya.
Sekda Jacob juga menyebutkan, persoalan ini sementara diaudit BPK dan juga ada inspektorat.
“Jadi kita tidak bisa menuduh siapa yang merampok uang negara tersebut, karena belum ada buktinya,” tegasnya.
Dengan adanya dukungan penuh dari Bupati Timo, diharapkan penegak hukum bergerak cepat untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi ini.
(dp-rls)