Politik dan Pemerintahan

Raja Definitif Soya dan Hative Besar di Depan Mata, DPRD Ambon Minta Pemkot Tak Lagi Terjebak ‘Main Rasa’

170
×

Raja Definitif Soya dan Hative Besar di Depan Mata, DPRD Ambon Minta Pemkot Tak Lagi Terjebak ‘Main Rasa’

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 075828 329 scaled

Ambon, Dharapos.com – Penantian panjang masyarakat Negeri Hative Besar dan Negeri Soya untuk memiliki raja definitif akhirnya mulai menemukan titik terang. Komisi I DPRD Kota Ambon memastikan kedua negeri adat tersebut telah berada pada tahapan akhir dan berpeluang besar melaksanakan pelantikan raja pada Agustus 2026 mendatang.

Kepastian itu mengemuka dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon, Saniri Negeri serta pihak terkait lainnya di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (10/6/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Mairuhu, mengatakan dari sembilan negeri adat yang hingga kini belum memiliki raja definitif, Hative Besar dan Soya menjadi dua negeri yang prosesnya paling siap untuk dituntaskan.

Untuk Negeri Hative Besar, Ketua Saniri disebut telah menyampaikan komitmen bahwa seluruh tahapan akan diselesaikan dalam dua bulan ke depan sehingga pelantikan dapat segera dilakukan.

“Ketua Saniri Hative Besar tadi sudah menyampaikan langsung bahwa dalam dua bulan ke depan mereka berupaya menuntaskan seluruh proses sehingga pelantikan raja bisa dilaksanakan,” kata Mairuhu.

Sementara itu, untuk Negeri Soya, proses penetapan raja masih menunggu penyelesaian aspek administrasi dan harmonisasi sejumlah putusan hukum yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Mairuhu, terdapat dua rujukan hukum yang menjadi perhatian, yakni putusan pengadilan dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), yang harus diselaraskan dengan regulasi daerah yang mengatur mekanisme pengangkatan raja negeri adat. Salah satu regulasi yang menjadi dasar adalah Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri (Raja). Perda tersebut menjadi pijakan Pemerintah Kota dalam memfasilitasi proses penetapan raja definitif di negeri-negeri adat.

Mairuhu menjelaskan, proses pemilihan calon raja di Mata Rumah Parentah Rehatta Negeri Soya yang berlangsung pada 1 Maret 2026 tetap memiliki kekuatan hukum meskipun salah satu calon memilih meninggalkan forum sebelum pemungutan suara dilakukan.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menilai tindakan walk out yang dilakukan salah satu calon tidak serta-merta membatalkan hasil pemilihan karena yang bersangkutan telah hadir dan mengikuti tahapan awal proses.

“Yang bersangkutan hadir dalam rapat dan tercatat mengikuti proses. Ketika memasuki tahapan pemilihan dia memilih walk out. Menurut pemahaman Komisi I, tindakan itu tidak membatalkan keputusan yang dihasilkan forum,” tegasnya.

Karena itu, Komisi I meminta agar risalah resmi rapat yang mencatat kehadiran peserta serta peristiwa walk out tersebut segera dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Asisten I dan Bagian Pemerintahan tadi menyampaikan tinggal menunggu risalah rapat tersebut. Kalau itu sudah dimasukkan dan secara hukum sesuai aturan, maka harus segera dieksekusi,” ujarnya.

Mairuhu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan raja definitif tidak boleh lagi terhambat oleh kepentingan pribadi maupun pendekatan emosional.

“Jangan lagi main perasaan atau karena kenal sana kenal sini. Kalau terus begitu, sampai kapan negeri-negeri ini memiliki raja definitif. Semua harus berdasarkan hukum, regulasi dan fakta yang ada,” tandasnya.

Ia berharap hasil rapat Komisi I DPRD Kota Ambon dapat menjadi rujukan bagi Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Kota Ambon dalam menghubungkan berbagai ketentuan perda dengan putusan pengadilan yang telah ada.

Pada akhirnya, lanjut Mairuhu, keputusan final tetap berada di tangan Wali Kota Ambon melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan raja definitif.

“Kalau seluruh dasar hukumnya sudah jelas dan sesuai regulasi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu hadirnya raja definitif di negeri-negeri adat,” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *