Utama

Ternyata Ini Alasan Dibalik Bupati Kaidel Bebastugaskan Jacob Ubyaan

0
×

Ternyata Ini Alasan Dibalik Bupati Kaidel Bebastugaskan Jacob Ubyaan

Sebarkan artikel ini
Bupati Aru Launching Aplikasi desa2

Dobo, Dharapos.com – Polemik yang dipicu Keputusan pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru Jacob Ubyaan akhirnya terjawab sudah.

Bupati setempat Timotius Kaidel memberikan penjelasan langsung apa yang menjadi alasan dibalik Keputusannya itu.

Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026), ia menegaskan bahwa keputusan membebastugaskan Jacob Ubyaan bukan dilakukan secara sepihak melainkan telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya,” tegas Kaidel.

Menurutnya, Ubyaan diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak mengikuti uji kompetensi yang menjadi bagian dari ketentuan kepegawaian.

“Jadi yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi,” beber Kaidel.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pemeriksa untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

“Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi sudah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan. Untuk melancarkan proses pemeriksaan yang bersangkutan harus dibebastugaskan,” jelasnya.

Kaidel merujuk pada surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Bupati Kepulauan Aru Nomor 800/283 tanggal 6 Mei 2026 tentang permintaan pejabat pimpinan tinggi sebagai Tim Pemeriksa.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Jacob Ubyaan, S.Sos., MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru diduga melakukan pelanggaran disiplin sehingga Pemerintah Provinsi Maluku menugaskan sejumlah pejabat sebagai Tim Pemeriksa.

Proses pemeriksaan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Sebelumnya, terhitung sejak Kamis (4/6/2026), Jacob Ubjaan resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Keputusan itu dinilai merupakan hak prerogatif Bupati Timotius Kaidel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah setempat.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah setempat terkait alasan dibalik keputusan tersebut.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *