Politik dan Pemerintahan

KPK Bentuk KAD di Maluku cegah korupsi sektor bisnis

13
×

KPK Bentuk KAD di Maluku cegah korupsi sektor bisnis

Sebarkan artikel ini
Basariah Panjaitan Pimp KPK
Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi, di kantor Gubernur Maluku, Kamis  (30/8/2018)

Ambon, Dharapos.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Maluku.

Pembentukan komite ini adalah salah satu upaya dari lembaga anti rasuah  tersebut untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis.

Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha.

Dalam forum ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.

“Kami ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi untuk kendala-kendala dalam menjaga
iklim investasi di daerah,”  kata Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, di Ruang Rapat Lt.6, Kantor Gubernur Maluku, Kamis  (30/8/2018).

Mengutip siaran pers Humas KPK yang diterima media ini, pertemuan tersebut dihadiri para pemangku kepentingan komite advokasi, yakni Pemerintah Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ULP, beberapa OPD Provinsi Maluku, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Provinsi Maluku, Asosiasi pengusaha Maluku, akademisi dan CSO.

Sebelum dilaksanakan pembentukan KAD ini, pelaku usaha sebelumnya dikumpulkan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (29/8/2018) bertempat di Hotel Hero Maluku.

FGD ini dihadiri oleh KADIN Maluku, APINDO Maluku, HIPMI Maluku, GAPEKSINDO Maluku, GAPENSI Maluku, APHI Maluku, perwakilan akademisi dari Universitas Pattimura Maluku serta perwakilan dari CSO.

Berdasarkan hasil FGD tersebut ditemukan dua masalah utama yaitu terkait proses pengadaan barang dan jasa dan keterlibatan pelaku usaha dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang tipikor dan regulasinya serta kurangnya sosialisasi dari regulator.

Pembentukan KAD ini tak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi.

Sebagai permulaan pada 2017 lalu ada 5 sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.

Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk di sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait.

Untuk tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan KADIN dan regulator daerah.

Pada tahun 2017 KAD sudah dibentuk di 8 provinsi, dan pada tahun 2018 ini KAD akan dibentuk di 26 provinsi lainnya termasuk provinsi Jambi.

Gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Hingga Mei 2018, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua yaitu sejumlah 198 orang.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *