![]() |
Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat menyampaikan sambutannya |
Langgur, Dharapos.com – Sebanyak 55
orang resmi dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
se-Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan yang dilakukan oleh
Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat ini turut pula dihadiri Bupati M. Thaher
Hanubun.
Bupati Hanubun pada kesempatan
itu pun menyampaikan harapannya.
“PPK diharapkan memiliki karakter
dan jati diri yang mampu menjaga integritas, memahami dan mempraktikkan kode
etik yang ada,” harapnya.
Selain itu, kata Bupati, pelantikan
yang digelar masih dalam suasana tahun baru diharapkan dapat membawa samangat,
harapan dan motivasi yang baru serta memperkuat keinginan luhur ke-55 anggota
PPK untuk mengabdikan diri, bekerja mendukung seluruh proses demokrasi,
menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Semoga dengan dilantiknya
saudara-saudari sebagai anggota PPK dapat dijadikan motivasi dan landasan
yuridis yang kuat dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk bekerja secara
maksimal, sesuai amanah dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024,” kata
Bupati.
Setelah dilantik, lanjut Bupati,
selain resmi menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan umum, ke-55 anggota PPK
memiliki tanggung jawab besar.
Tanggung jawab dimaksud yakni
amanah dan harapan dari segenap masyarakat Malra agar Pemilu berjalan lancar
dan sukses.
Bupati Hanubun mengingatkan, hal
penting yang perlu disadari bahwa suksesnya Pemilu di Malra sangat bergantung
pada kinerja PPK di lapangan.
“Semoga hal ini dapat menjadi
perhatian, serta sekaligus meningkatkan semangat dan motivasi saudara-saudara,
dalam menjalankan tugas di kecamatan masing-masing,” tandas Bupati.
Selain itu, dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan,
Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Tugas utama dari PPK adalah
membantu KPU dalam seluruh tahapan pemilu dan pemilihan di wilayah kecamatan.
“Tugas yang diemban cukup berat,
ada sejumlah tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan, mulai dari tahapan
persiapan sampai dengan pasca pemungutan suara,” ungkap Bupati.
Sejumlah kewenangan yang melekat
sesuai status sebagai PPK, tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan.
Untuk itu, nilai-nilai
profesionalisme, integritas dan dedikasi adalah nilai yang harus ditanamkan di
dalam diri.
“Bertindak dan berperilaku jujur,
Amanah dalam bertugas, serta tidak mudah dibeli, dan tidak mudah termakan
godaan. Tunjukkan bahwa saudara-saudara adalah pribadi yang bernilai,” pungkas
Bupati Hanubun.
(dp-red)