Politik dan Pemerintahan

Ini Pesan Bupati Malra Kepada Peserta Ujian SDK PBJ

28
×

Ini Pesan Bupati Malra Kepada Peserta Ujian SDK PBJ

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Pesan Peserta SDK PBJ
Asisten Perekonomian dan SDA Setda Malra Ir. Zainal Arifin Rahayaan saat membacakan sambutan Bupati pada acara pembukaan

Langgur, Dharapos.com – Bertempat di aula kantor Bupati Maluku
Tenggara, Kamis (3/6/2021), berlangsung Workshop Pelaksanaan Kontrak PBJ,
Sosialisasi LPS dan Pengaduan, Refreshment Peraturan Presiden Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.

Workshop tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Penanganan
Permasalahan Hukum LKPP dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Maluku
Tenggara.

Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan
modernisasi pengadaan yang simpel, efisien, akuntabel dan tepat waktu. 

Giat yang diikuti pelaku-pelaku pengadaan barang/jasa dalam
lingkup Pemda Malra ini berlangsung 3 – 5 Juni 2021 dan akan ditutup dengan
Ujian Sertifikasi Keahlian Dasar PBJ.

Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun berharap
peserta Ujian Sertifikasi Keahlian Dasar (SKD) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Pemerintah mendapatkan hasil yang memuaskan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan SDA Setda
Maluku Tenggara Ir. Zainal Arifin Rahayaan saat membacakan sambutan Bupati pada
acara pembukaan.

“Saat ini, banyak kasus korupsi yang melibatkan
pejabat-pejabat di daerah dan merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa. Oleh karena itu dipandang perlu diberikan pemahaman yang benar
sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Lanjut Bupati, pemahaman yang benar soal pengadaan
barang/jasa diperlukan agar proses pelelangan di Malra dapat berlangsung dengan
lebih cepat, akurat dan transparan, serta didukung dengan aplikasi yang telah
terinterkoneksi langsung dengan RKA atau e-SIMDA.

“Telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, membawa perubahan secara fundamental yang perlu dipelajari
dan diketahui para pengelola pengadaan,” katanya.

Diakui Bupati, ada beberapa hal utama yang berubah seperti
pelaku pengadaan, keberpihakan pemerintah dalam mendukung produk usaha mikro
kecil dan koperasi, penggunaan produk dalam negeri, kelembagaan dan sumber daya
manusia pengadaan, serta ketentuan lainnya perlu dipahami secara lebih
komprehensif.

Ia berharap, semua peserta  dapat mengikuti seluruh
rangkaian kegiatan tersebut dengan saksama.

“Insya Allah semuanya lulus memuaskan dan hasilnya dapat
diterapkan di lingkup kerjanya masing masing,” tutup Bupati.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *