Politik dan Pemerintahan

Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Murni Salahpaham

17
×

Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Murni Salahpaham

Sebarkan artikel ini

dr Adonia Rerung dp
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku dr. Adonia Rerung

Ambon, Dharapos.com
– Insiden pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh keluarga kembali
terjadi di Ambon, Provinsi Maluku.

Insiden
tersebut dilaporkan terjadi di RSUP dr. J. Leimena menyusul beredarnya video
pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang kembali terjadi di Kota Ambon, Minggu
(27/6/2021) kemarin.

Salah satu
alasan tindakan pengambilan paksa tersebut, adalah agar jenazah dimakamkan oleh
keluarga.

Jenazah
pasien remaja perempuan berinisial TJH (11), warga Poka, Rumah Tiga tersebut diambil
paksa pihak keluarga di RSUP dr. J. Leimena.

Tindakan ini
pun menjadi sorotan disaat pandemi masih berlangsung hingga hari ini, karena dinilai
berpotensi terjadinya penularan ke orang lain.

Hal inilah
yang belum dipahami betul oleh pihak-pihak yang mengambil paksa jenazah
keluarganya.

Menanggapi
inisiden tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi
Maluku, dr. Adonia Rerung dalam penyataannya meyampaikan bahwa Pemerintah
daerah menyampaikan turut berduka cita dan mendoakan agar keluarga almarhum
diberi kekuatan dan penghiburan dari Tuhan yang Maha Kuasa.

Selanjutnya,
Rerung menjelaskan, awalnya, almarhum sempat dibawa ke UGD RSUP untuk mendapat
penanganan medis.

Namun
sebelum masuk ke ruangan, dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dan TCM oleh
petugas RSUP. Hasil dari kedua pemeriksaan itu adalah positif.

“Almarhum
masuk RSUP dalam keadaan tidak sadar, sebab itu dilakukan Rekam Jantung (EKG).
Hasil rekaman dan pemeriksaan tanda-tanda vital lain, ternyata sudah meninggal.
Hasil tersebut disampaikan kepada keluarga, lalu keluarga meminta agar almarhum
disuntik formalin,” jelasnya di Ambon, Senin, (28/6/2021).

Namun
menurut Rerung, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa berhubung almarhum
terkonfirmasi Covid-19, maka pemulasaran jenazah harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Sesuai
prosedur rumah sakit, lebih dulu dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan
ternyata hasilnya positif, kemudian dilakukan pemeriksaan TCM hasilnya positif
Covid-19,” ujarnya.

Kemudian,
lanjut Rerung, meskipun sempat terjadi kesalahpahaman antara keluarga almarhum
dengan pihak rumah sakit, namun persoalan tersebut sudah diselesaikan secara
baik-baik, setelah pihak rumah sakit, Satgas Covid-19, Satpol-PP, kepolisian
serta bantuan Kesdam XVI/Pattimura, mendatangi rumah duka untuk memberikan
edukasi kepada keluarga almarhum.

“Ini
semua berkat kelapangan hati dan kesadaran penuh keluarga almarhum. Upaya ini
tentunya untuk memutus mata rantai Covid-19. Jenazah sudah dimakamkan di TPU
Hunuth sesuai protap penanganan covid. Kami menyampaikan terima kasih atas
pengertian baik dari keluarga yang bersedia menaati prosedur di dalam
penanganan jenazah almarhum,” tuturnya.

Kemudian,
Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang RSUP dr. J. Leimena, dr. Yan
Aslian Noor, juga menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya almarhum.

Pihak rumah
sakit meminta maaf bila ada kesalahpahaman dalam pelayanan.

“Kami
sebenarnya lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang
membutuhkan pelayanan medis,” ucapnya.

Dia berharap
ada kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai covid 19
di Provinsi Maluku.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *