![]() |
Pembangunan menara tower di Dusun Mahia bertentangan dengan RAB Negeri Urimesing TA 2016 |
Ambon, Dharapos.com
Penanganan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Negeri Urimesing Tahun Anggaran 2016 telah melalui tahap penyelidikan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Hasilnya, terindikasi ratusan juta rupiah raib dari besaran anggaran senilai Rp1,5 Miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan negeri yang terletak di pusat Kota Ambon, ibukota Provinsi Maluku.
Dan, guna melengkapi hasil penyelidikannya, pihak Kejari telah menyurati secara resmi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapssy (RL) sejak tiga minggu lalu guna meminta hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Ambon
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, Wali Kota belum juga menanggapi surat dari Jaksa.
Sumber resmi di Inspektorat yang dikonfirmasi media ini, mengaku jika pihaknya masih menunggu disposisi dari Wali Kota untuk melakukan pemeriksaan.
“Selaku atasan kami, maka kami harus menunggu disposisi dari Wali Kota untuk melakukan pemeriksaan atas laporan Jaksa terkait penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Urimesing Tahun 2016,” ungkapnya sembari meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (3/11).
Laporan tersebut, kata sumber, dikirimkan ke Wali Kota RL sejak 3 minggu lalu dan tembusannya ditujukan kepada Inspektorat Kota Ambon.
“Jadi kami belum bisa memeriksa sebelum ada disposisi dari Wali Kota,” lanjutnya.
Sumber juga menambahkan dengan adanya peraturan Mendagri RI yang baru maka setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan penyelewengan DD – ADD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Saya lupa aturannya tapi intinya seperti itu bahkan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan atau
Kepolisian pasti akan dilimpahkan ke Pemda setempat dulu baru hasil,” cetusnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah APIP mengeluarkan rekomendasi apakah ditindaklanjuti ke proses hukum atau laporannya di tutup.
Ketika disinggung soal program Dana Desa merupakan program strategi nasional sehingga bukan menjadi kewenangan APIP setempat, sumber tak menjawab secara jelas.
“Untuk bagian-bagian tertentu, APIP berwenang melakukan pemeriksaan,” sanggahnya tanpa mau merincikan apa yang dimaksudkan dengan bagian-bagian tertentu.
Meski demikian, sumber mengaku optimis dalam waktu dekat ini Wali Kota bakal mengeluarkan instruksi untuk segera dilakukan pemeriksaan.
“Saya kira Wali Kota akan segera mengeluarkan instruksi untuk segera dilakukan pemeriksaan. Kami juga akan terjun ke 5 dusun di Urimesing untuk memastikan apakah telah terjadi penyalahgunaan DD-ADD Negeri Urimesing Tahun 2016,” tukasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, setelah sebelumnya mendesak pihak Inspektorat, kali ini giliran Wali Kota didesak untuk segera menindaklanjuti laporan Jaksa Kejari Ambon soal korupsi DD – ADD Negeri Urimesing 2016.
“Saya minta Wali Kota segera menjawab surat dari pihak Kejaksaan Negeri Ambon sehingga jaksa bisa mempercepat penuntasan proses hukum kasus korupsi ini,” desak tokoh masyarakat Urimesing Zeth Parera, yang dikonfirmasi media ini, Minggu (5/10).
Ia mengakui jika dirinya sangat serius dengan terus memantau penanganan korupsi DD – ADD Pemerintah Negeri Urimesing TA 2016 guna memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik.
“Saya sangat serius mengikuti perkembangan penanganan kasus ini baik melalui media cetak, elektronik maupun Online dan juga secara rutin mengecek ke kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk memastikan sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh para Jaksa,” akuinya.
Selaku pelapor atas kasus ini, Parera merasa perlu mengingatkan Wali Kota dan semua pihak yang berkaitan dengan persoalan korupsi DD – ADD Negeri Urimesing agar bekerja dengan baik dan jujur serta takut akan Tuhan.
Apalagi, kemudian telah dipastikan pula oleh tim dari Kejari Ambon saat ‘On the Spot’ ke 5 dusun terkait berapa besar anggaran yang di korupsi dan hingga kini menjadi konsumsi publik.
“Jadi, silakan masing-masing pihak bekerja sesuai dengan kewenangannya tanpa harus diintervensi oleh pihak manapun atau siapa pun. Dan kami masyarakat tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini mulai berjalan lambat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak melakukan pembohongan publik dengan membangun isu seolah-olah laporan masyarakat terkait Korupsi Perangkat Negeri Urimesing atas DD-ADD 2016 mengandung unsur politis.
“Kenapa saya perlu mengingatkan? Karena persoalan Urimesing adalah murni kejahatan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh perangkat desa setempat. Jalan setapak tak sesuai ukuran itu bukan unsur politis tapi itu makan pancuri, jembatan tidak ada itu bukan unsur politis tapi itu makan pancuri, lalu pembengkakan harga itu juga makan pancuri maupun yang lainnya,” kecam Parera dengan dialek khas Ambon.
Ia pun memperingatkan jangan ada lagi yang melukai hati masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang hanya untuk menyembunyikan kebusukan dan kejahatan atau silat kata dengan membawa-bawa bumbu politik.
“Kami bekerja dengan hati nurani yang tulus dan kemurnian didalam tuntunan Tuhan, jadi jangan ada yang coba-coba untuk menghambatnya karena akan menerima akibatnya. Karena yang namanya kejahatan tidak akan pernah bisa mengalahkan ketulusan hati,” tegas Parera.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Ambon mengakui hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pemerintah Negeri Urimessing, Tahun 2016.
Dan terkait dengan permintaan Kejari Ambon, Inspektorat masih menunggu instruksi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Surat permintaan dari Kejari Ambon itu ditujukan ke Wali Kota dan kita hanya menerima salinannya, sehingga kita masih menunggu perintah Wali Kota barulah pemeriksaan dilakukan,” tandas Kepala Inspektorat Kota Ambon, Piet Ohman, Senin (23/10).
Ia melanjutkan, Inspektorat pada prinsipnya mendukung Kejari Ambon dalam menuntaskan kasus ini dan jika pemeriksaan sudah dilakukan, maka akan diberikan kepada Kejari Ambon.
“Prinsipnya kita mendukung dan akan menyerahkan hasilnya jika proses pemeriksaan telah dilakukan,” lanjut Ohman.
Kejari Ambon menyurati Kepala Inspektorat Kota Ambon, untuk meminta hasil pemeriksaan penggunaan ADD dan DD Pemerintah Negeri Urimessing TA 2016.
Kasipidsus Kejari Ambon, Irwan Somba, mengaku surat itu sudah dikirim sejak pekan lalu.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Ambon akan digunakan sebagai bukti kerugian negara.
“Suratnya sudah dikirim pekan lalu, kita masih menunggu balasan dari Inspektorat,” terangnya, Jumat (20/10).
Somba juga memastikan Jaksa tak lagi menggunakan lembaga BPKP dan BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Urimessing.
“Kami tidak lagi menggunakan lembaga auditor untuk menghitung kerugian negara, sehingga kami menyurati Inspektorat Ambon untuk meminta hasil pemeriksaan mereka,” tukasnya.
(dp-16)